Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Ungkap Dualisme Pengawasan Hakim di FH Unsri, Dorong Revisi Undang-Undang
PALEMBANG – Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berperan strategis dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman guna mewujudkan independensi peradilan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut disampaikannya dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Palembang, Rabu (28/10/2026).
Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance”. Kegiatan akademik ini menjadi ruang diskusi mengenai kedudukan konstitusional Komisi Yudisial, independensi hakim, akuntabilitas lembaga peradilan, serta persoalan dualisme pengawasan hakim yang dinilai membutuhkan penyelesaian melalui pembenahan regulasi.
Baca Juga: KY Bahas Penguatan Independensi, Integritas, dan Akuntabilitas Peradilan dalam Seminar Internasional
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Joni Emirzon mengharapkan para mahasiswa mampu menyerap materi yang disampaikan Ketua KY, sekaligus menjadikannya sebagai bekal untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem ketatanegaraan, hukum, dan dinamika kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Menurutnya, kuliah umum yang menghadirkan pimpinan lembaga negara memiliki nilai penting bagi mahasiswa hukum. Selain memperkaya wawasan teoritis, kegiatan semacam ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami persoalan hukum melalui perspektif kelembagaan dan praktik ketatanegaraan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Kepala Biro Umum KY, Jonsi Afriantara, S.H., M.H.; Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal KY, R. Adha Pamekas, S.Kom., M.Si.; serta sejumlah pejabat Komisi Yudisial lainnya.
Dalam pemaparannya, Abdul Chair Ramadhan menguraikan kedudukan dan peranan Komisi Yudisial dalam konsepsi negara hukum. Pembahasannya mencakup prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers), kemerdekaan kekuasaan kehakiman, serta konsep independensi hakim (independence of judge) sebagai bagian penting dari penyelenggaraan negara yang berlandaskan hukum.
Ia menekankan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum. Hakim harus memiliki kebebasan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tanpa intervensi yang tidak sah. Namun, kemerdekaan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tuntutan integritas, etika, dan akuntabilitas.
Dalam konteks inilah Komisi Yudisial mempunyai posisi strategis. Meskipun bukan merupakan pelaku kekuasaan kehakiman, KY menjalankan fungsi konstitusional yang berkaitan dengan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Fungsi tersebut dinilai penting untuk mendukung terwujudnya peradilan yang independen sekaligus bertanggung jawab.
Abdul Chair bahkan menempatkan Komisi Yudisial sebagai “penyempurna kekuasaan kehakiman”. Istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa keberadaan KY bukan untuk mengambil alih kewenangan hakim dalam memutus perkara, melainkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kekuasaan kehakiman berjalan seiring dengan prinsip etik dan akuntabilitas.
Menurutnya, kemerdekaan peradilan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dari campur tangan pihak luar. Independensi juga perlu didukung oleh sistem kelembagaan yang mampu menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam kuliah umum tersebut adalah persoalan dualisme pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA).
Abdul Chair menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pengawasan hakim dalam berbagai ketentuan perundang-undangan menimbulkan persoalan tersendiri. Menurut analisis yang disampaikannya, dualisme tersebut berpotensi memunculkan disharmoni dan disorientasi dalam pelaksanaan pengawasan, terutama ketika terdapat perbedaan pengaturan mengenai ruang lingkup dan mekanisme pengawasan.
Persoalan tersebut, lanjutnya, perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan tujuan pembentukan lembaga negara. Pengawasan hakim bukan semata-mata persoalan hubungan kewenangan antarlembaga, melainkan bagian dari upaya menjaga agar kekuasaan kehakiman tetap independen, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Untuk menguraikan persoalan yang kompleks tersebut, Abdul Chair menggunakan pendekatan kaidah fikih. Pendekatan ini menjadi salah satu bagian yang menarik dalam penyampaian materi karena menghubungkan penalaran hukum, prinsip kemaslahatan, dan teori ketatanegaraan.
Menariknya, pembahasan mengenai kaidah fikih tersebut disajikan secara ringkas melalui satu slide presentasi. Kendati menggunakan media yang sederhana, materi dipaparkan secara sistematis dan komprehensif sehingga mahasiswa dapat mengikuti alur argumentasi yang disampaikan.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bagaimana kaidah fikih dapat digunakan sebagai perangkat penalaran untuk membahas persoalan hukum publik, sepanjang penerapannya tetap memperhatikan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam menjelaskan pentingnya pengawasan hakim, Abdul Chair mengemukakan sejumlah kaidah fikih yang digunakan untuk membangun argumentasi mengenai kedudukan dan fungsi Komisi Yudisial.
Pertama, “Mā lā yatimmul-wājibu illā bihi fa huwa wājib”, yang secara umum bermakna bahwa sesuatu yang wajib tidak dapat terlaksana secara sempurna tanpa adanya sarana tertentu, maka sarana tersebut turut menjadi wajib sesuai kebutuhan dan ketentuannya.
Melalui kaidah ini, Abdul Chair menjelaskan bahwa terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman membutuhkan perangkat pendukung, termasuk pengawasan terhadap integritas dan perilaku hakim. Pengawasan ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk menjaga agar kekuasaan kehakiman dapat berjalan sesuai tujuan konstitusionalnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pengawasan tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan hakim dalam memutus perkara. Sebaliknya, pengawasan yang dijalankan sesuai kewenangan dan prosedur justru dapat mendukung terpeliharanya independensi peradilan.
Kedua, “Tasharruful imām ‘alar-ra‘iyyah manūthun bil-mashlahah”, yang berarti kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.
Kaidah tersebut dikaitkan dengan prinsip bahwa penyelenggaraan kewenangan negara harus diarahkan pada kepentingan publik. Dalam pembahasan pengawasan hakim, kemaslahatan masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam merancang sistem yang mampu menjaga kualitas dan integritas peradilan.
Abdul Chair juga menghubungkannya dengan kaidah Ad-dhararu yuzāl, yang berarti kemudaratan harus dihilangkan; Dar’ul-mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil-mashālih, yakni mencegah kerusakan didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan; serta Ad-dhararu yudfa‘u ‘alā qadril-imkān, yang menekankan bahwa kemudaratan harus dicegah atau dihilangkan semaksimal mungkin sesuai kemampuan.
Ia turut mengemukakan kaidah Yutahammalu dharar khāsh lidaf‘i dharar ‘ām, yang secara umum menjelaskan bahwa kerugian yang bersifat khusus dapat ditoleransi untuk menghindari kerugian yang lebih luas, sepanjang penerapannya memenuhi prinsip hukum dan kemaslahatan.
Rangkaian kaidah tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim diperlukan sebagai bagian dari upaya mencegah dampak buruk terhadap sistem peradilan. Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, risiko pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ketiga, “Al-wasīlah lahā hukmul-maqāshid”, atau Lil-wasā’il hukmul-maqāshid, yang bermakna bahwa sarana dapat mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.
Dalam penjelasannya, pengawasan etik oleh Komisi Yudisial diposisikan sebagai sarana atau wasilah untuk mendukung tercapainya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Tujuan tersebut mencakup independensi kelembagaan (institutional independence) dan independensi individual hakim (personal independence).
Abdul Chair menekankan bahwa independensi perlu berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Hakim harus terbebas dari intervensi yang tidak sah, tetapi pada saat yang sama tetap terikat pada kewajiban menjaga etika, integritas, dan kehormatan profesinya.
Kehadiran KY, dalam kerangka pemikiran tersebut, menjadi bagian dari mekanisme penyeimbang. Pengawasan yang dilakukan sesuai mandat konstitusional diharapkan dapat mencegah tirani yudisial maupun penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Dengan demikian, pengawasan tidak dipandang sebagai ancaman terhadap independensi hakim. Sebaliknya, pengawasan yang tepat justru menjadi salah satu instrumen untuk menjaga independensi agar tidak berubah menjadi kekuasaan yang berjalan tanpa akuntabilitas.
Keempat, “Al-khāsh muqaddam ‘alā al-‘āmm”, yang secara umum bermakna bahwa ketentuan khusus didahulukan dalam penerapannya terhadap ketentuan umum apabila keduanya berkaitan dan memenuhi kaidah penafsiran hukum.
Abdul Chair mengaitkan kaidah tersebut dengan kehormatan hakim, yang menurut pemaparannya tidak hanya berkaitan dengan perilaku pribadi, tetapi juga tercermin dalam putusan dan pertimbangan hukum yang dibuat hakim.
Ia merujuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam kerangka kode etik tersebut, kehormatan hakim berkaitan erat dengan putusan yang dihasilkan, pertimbangan yang mendasarinya, serta keseluruhan proses pengambilan keputusan yang harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, rasa keadilan, dan kearifan masyarakat.
Kaidah tersebut kemudian dihubungkan dengan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum sepanjang syarat penerapannya terpenuhi.
Melalui argumentasi itu, Abdul Chair menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap dugaan tindakan yang bertentangan dengan kehormatan hakim sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pembahasan ini menempatkan integritas putusan dan proses pengambilan keputusan sebagai bagian penting dari upaya menjaga martabat peradilan.
Selain tiga kaidah tersebut, Abdul Chair juga mengemukakan kaidah At-tābi‘u tābi‘un, yang berarti sesuatu yang mengikuti pada dasarnya mengikuti hukum atau status dari sesuatu yang diikutinya.
Kaidah ini dihubungkan dengan prinsip Al-aqwā yuqaddamu ‘alā al-aḍ‘af, yaitu dalil yang lebih kuat didahulukan daripada dalil yang lebih lemah, serta asas lex superior derogat legi inferiori, yang menempatkan peraturan dengan kedudukan lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.
Dalam argumentasinya, Abdul Chair menyoroti mandat konstitusional Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Pasal 24B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut memberikan dasar konstitusional bagi KY untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Menurut pandangannya, pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang harus selaras dengan mandat konstitusi tersebut. Apabila terdapat ketidakharmonisan atau pertentangan antarketentuan yang berdampak pada pelaksanaan pengawasan, persoalan itu perlu diselesaikan melalui penataan regulasi yang tepat.
Abdul Chair menggunakan kaidah At-tābi‘u tābi‘un untuk menjelaskan argumentasi bahwa ketentuan undang-undang yang mengatur pelaksanaan mandat KY harus tetap mengikuti norma konstitusi sebagai dasar kewenangannya.
Dari sudut pandang tersebut, ia menyimpulkan bahwa diperlukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait guna mengoptimalkan penegakan etik hakim dan mengatasi persoalan dualisme pengawasan.
Pandangan mengenai dominasi kewenangan KY dalam pengawasan yang disampaikan dalam kuliah umum itu merupakan argumentasi hukum Ketua KY. Pelaksanaannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka pembagian kewenangan konstitusional, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme pembentukan dan perubahan undang-undang.
Dengan harmonisasi regulasi, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru menghambat efektivitas pengawasan. Kejelasan batas kewenangan, prosedur, dan koordinasi antarlembaga menjadi unsur penting untuk membangun sistem pengawasan yang konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pada bagian akhir pemaparannya, Abdul Chair kembali menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki peranan strategis sebagai penyeimbang antara independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.
Independensi merupakan syarat penting agar hakim mampu memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan tanpa tekanan dari kekuasaan lain, kepentingan pribadi, maupun pengaruh yang tidak semestinya. Namun, independensi tidak berarti hakim terbebas dari kewajiban menaati kode etik dan mempertanggungjawabkan perilaku profesionalnya.
Di sinilah akuntabilitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pengawasan yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan hukum diperlukan untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman tetap berjalan dalam koridor integritas dan tanggung jawab.
Menurut Abdul Chair, hubungan antara judicial independence dan good governance bersifat kausal sekaligus struktural. Artinya, independensi peradilan berkontribusi terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, sementara tata kelola yang baik juga membutuhkan sistem peradilan yang independen, berintegritas, dan akuntabel.
Peradilan yang merdeka menjadi salah satu penopang negara hukum karena mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, memastikan hukum diterapkan secara adil, serta menjaga agar penyelenggaraan kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang.
Oleh karena itu, pembenahan sistem pengawasan hakim tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai persoalan kelembagaan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Lebih dari itu, persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas untuk memperoleh peradilan yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya.
Kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini menghadirkan pembahasan yang memadukan teori hukum tata negara, prinsip independensi peradilan, pengawasan etik, dan penalaran melalui kaidah fikih.
Penyampaian materi secara sistematis, termasuk melalui ilustrasi kaidah fikih yang ringkas, memberikan perspektif berbeda dalam memahami persoalan konstitusional yang kompleks. Mahasiswa diajak melihat bahwa persoalan hukum tidak cukup dibahas hanya melalui bunyi norma, tetapi juga membutuhkan penalaran yang mempertimbangkan tujuan hukum, hierarki peraturan, kemaslahatan, dan konsekuensi penerapannya.
Bagi mahasiswa hukum, pembahasan tersebut menjadi bahan refleksi mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan hakim dan mekanisme pertanggungjawaban. Sistem peradilan yang independen harus memiliki perlindungan dari intervensi, sedangkan sistem pengawasan yang efektif harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan akademik ini, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya turut menyediakan ruang bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai dinamika kekuasaan kehakiman dan peran lembaga negara dalam menjaga integritas peradilan.
Pesan utama yang mengemuka dari kuliah umum tersebut adalah bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dilepaskan dari akuntabilitas. Komisi Yudisial, dalam kerangka pemikiran Abdul Chair Ramadhan, diposisikan sebagai instrumen konstitusional yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan tersebut.
Pada akhirnya, penguatan peran KY, harmonisasi regulasi, serta pembenahan mekanisme pengawasan hakim diharapkan dapat mendukung terwujudnya peradilan yang merdeka dan berintegritas. Hal itu sekaligus menjadi salah satu fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan tegaknya kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.[Al/red]




