Tuntut Pembatalan Keputusan Muktamar, KPK NU Akan Aksi di KPK RI
Jakarta – Gerakan kaum nahdliyin anti rasuah yang tergabung dalam Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) akan mengajakan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta, pada Jum’at, (25/9/2026) mulai pukul 08.30. Disebutkan, rombongan aksi akan berangkat dari kantor PCNU Indramayu melalui darat ke Jakarta.
Iinformasi aksi ini telah dibagikan oleh Ketua KPK NU Muhammad Sholihin melalui surat resmi sejak seminggu lalu, setelah mengirim surat pemberituan aksi ke Polda Metro Jaya.
Dalam aksi besok, KPK NU menyampaikan dua tuntutan, yaitu:
1. Tangkap dan adili menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang diduga mencederai marwah NU dengan membagi uang korupsi di Muktamar NU.
2. Batalkan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rais Am KH Miftahul Ahyar karena cacat moral, dan batal demi hukum.

“Tangkap Nusron Wahid. Batalkan KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Am,” itu tuntutan utama kami,” tutur Sholihin.
Dia jelaskan, KPK NU sejak masa Muktamar telah mengumpulkan kesaksian dan bukti-bukti adanya rasuah di Muktamar NU. Semua bukti dan kesaksian tersebut akan diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti.
Sholihin mengatakan, adanya dugaan suap dalam Muktamar NU sungguh perbuatan biadab. Terlebih dilakukan di rumah pusaka pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah dalam kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang.
‘Sungguh biadablah orang yang melakuan suap di Muktamar NU. Mereka pantas mendapat celaka tuah kuwalat,” tegas alumni Ponpes Bahrul Ulum ini.
Sholihin mengaku sangat geram atas perbuatan merusak marwah NU dan mencederai para kyai sepuh tersebut. Terlebih lagi, uang yang digunakan untuk menyogok, diduga kuat berasal dari korupsi yang dilakukan oleh Nusron dan kawan-kawannya.
Tokoh NU asal Indramayu Jawa Barat ini mengimbau, para pengurus PWNU dan PCNU dan siapapun yang telah menerima sogokan Muktamar, agar segera melapor ke KPK RI. Disebutkannya, uang itu jelas haram, dan karena masuk pasal gratifikasi, maka harus diserahkan ke negara melalui KPK.
Diterangkannya, KPK NU sudah mendapatkan informasi dan pengkuan bahwa beberapa PWNU dan PCNU telah menerima suap senilai pulihan juta hingga ratusan juta. Bahkan ada yang mengaku mendapat Rp 1 milyar.
“Para kyai, para pengurus NU di wilayah maupun cabang yang merasa telah mendapatkan uang haram, segeralah bertobat dan menyerankan uang itu ke KPK. Wajib hukumnya melaporkan gratisikasi ke KPK RI,” tandas dia.[tks/red]
