Header
TINGALAN JUMENENGAN PB XIV
Senopati Post

Mantan Manajer BOS Labusel Divonis 2 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp113,7 Juta Dikembalikan

MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta kepada Julpikar Adi Candra, mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dalam perkara korupsi pengadaan plang sekolah tahun 2024 yang bersumber dari dana BOS. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (5/10).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut mempertimbangkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan plang bertajuk Sekolah Ramah Anak. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa memiliki peran dalam mengarahkan sekolah untuk memasukkan kegiatan tersebut ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), menentukan nilai penganggaran, menghubungkan penyedia, hingga menerima sejumlah uang dari pihak penyedia.

Perkara ini juga mengungkap adanya selisih antara nilai anggaran yang diarahkan kepada sekolah dengan harga yang disepakati bersama penyedia. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengarahkan nilai penganggaran sebesar Rp1.400.000 untuk kegiatan plang sekolah, sedangkan harga yang disepakati dengan Muhammad Iqbal selaku penyedia disebut sebesar Rp700.000.

Baca Juga: Ditjen Badilum datangi Pengadilan Tinggi Palembang

Rangkaian perbuatan tersebut menjadi bagian dari fakta yang diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Julpikar Adi Candra tidak hanya terlibat dalam pengarahan kegiatan pengadaan plang sekolah, tetapi juga berperan menghubungkan pihak sekolah dengan penyedia barang. Terdakwa disebut mencari dan menghubungkan penyedia, menyepakati harga pengadaan sebesar Rp700.000 dengan Muhammad Iqbal, serta menyerahkan data sekolah kepada pihak penyedia tersebut.

Selain itu, terdakwa diketahui meminta bagian uang dari hasil pembayaran yang dilakukan sekolah. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Julpikar menerima uang dari Muhammad Iqbal sebesar Rp81.250.000.

Penerimaan uang tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam perkara korupsi pengadaan plang sekolah yang menggunakan anggaran BOS tahun 2024. Dana BOS sendiri merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi dukungan operasional satuan pendidikan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Bunuh Istri, AM Divonis 8 Tahun Penjara

UCAPAN REKTOR UNIVERSITAS ADHYAKSA

Penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan penggunaan anggaran pendidikan dapat berdampak pada tata kelola keuangan sekolah. Karena itu, perkara ini menjadi pengingat mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana pendidikan.

Dalam pembuktian perkara, ahli Pantas Purba, selaku auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menyampaikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp113.700.000.

Nilai kerugian tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/721/Irsus/It.Kab/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Penghitungan auditor tersebut menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan untuk menilai akibat keuangan negara yang ditimbulkan oleh penyimpangan dalam kegiatan pengadaan plang sekolah.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian mengenai kerugian keuangan negara merupakan salah satu aspek penting yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa seluruh kerugian yang telah dihitung auditor kemudian dikembalikan oleh terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Salah satu poin penting dalam pertimbangan putusan adalah mengenai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113.700.000. Dalam persidangan, terungkap bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa dan diterima oleh negara melalui Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Meskipun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

Majelis hakim berpendapat bahwa pengembalian uang merupakan fakta hukum yang menunjukkan adanya pemulihan keuangan negara. Namun, pemulihan tersebut tidak mengubah fakta historis bahwa sebelumnya telah terjadi kerugian keuangan negara akibat mekanisme penggunaan dana yang menyimpang.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa tindak pidana telah sempurna ketika unsur-unsurnya terpenuhi dan kerugian negara telah terjadi. Oleh sebab itu, pengembalian uang setelah terjadinya perbuatan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi.

Kendati demikian, majelis hakim juga menilai bahwa tindakan terdakwa mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara merupakan keadaan konkret yang patut dipertimbangkan dalam menentukan berat ringannya pidana.

Majelis hakim menyatakan, “Terhadap pengembalian oleh terdakwa tersebut tidak menjadikan pengembalian tersebut sebagai alasan untuk menyatakan bahwa tindak pidana tidak pernah terjadi, karena sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, tindak pidana telah sempurna ketika unsur-unsurnya terpenuhi dan kerugian negara telah terjadi, namun demikian, dalam tahap pemidanaan, tindakan Terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara merupakan keadaan konkret yang patut dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, karena akibat finansial terhadap negara telah dipulihkan.”

Pertimbangan tersebut memperlihatkan pembedaan antara pemulihan kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana. Pengembalian uang dapat memulihkan kondisi keuangan negara, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah terbukti di persidangan.

Majelis hakim menambahkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pengembalian kerugian sebagai alasan untuk menghapus tindak pidana dan pengembalian kerugian sebagai faktor yang relevan dalam menentukan berat ringannya hukuman.

“Dengan demikian terdapat perbedaan yang mendasar antara pengembalian kerugian sebagai penghapus tindak pidana, yang tidak demikian halnya dengan pengembalian kerugian sebagai faktor yang relevan dalam menentukan berat ringannya pidana, yang justru patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” demikian bunyi pertimbangan putusan tersebut.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh M. Nazir selaku hakim ketua, dengan didampingi Hendra Hutabarat dan Sontiaan Siahaan sebagai hakim anggota.

Dalam putusan yang dibacakan secara terbuka untuk umum pada Senin (5/10), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Julpikar Adi Candra serta denda sebesar Rp50 juta.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menetapkan uang sebesar Rp113.700.000 yang telah dititipkan terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Penetapan tersebut berkaitan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, putusan tidak hanya memuat penjatuhan pidana terhadap terdakwa, tetapi juga mengatur status uang yang sebelumnya telah diserahkan melalui kejaksaan.

Perkara ini menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan perencanaan anggaran, pemilihan penyedia, penetapan harga, dan pembayaran yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan langkah pemulihan yang penting. Namun, sebagaimana ditegaskan majelis hakim dalam pertimbangannya, pemulihan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus konsekuensi hukum atas tindak pidana yang telah terbukti.

Putusan terhadap mantan Manajer BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan, sekaligus menegaskan pentingnya pertanggungjawaban hukum dalam pengelolaan keuangan negara.[al/red]

Akhir Artikel

Tinggalkan Komentar

Bawah Melayang