Header
Ulang Tahun Don Dasco
Senopati Post

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Paksa Tan Kian Serahkan SGD5 Juta agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan, Febrie disebut bersama Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan perbuatan yang diduga berkaitan dengan pemaksaan terhadap pengusaha Tan Kian untuk menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura (SGD5 juta) atau sekitar Rp55 miliar.

Uang tersebut, menurut konstruksi dakwaan jaksa, diduga diberikan dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya. Perkara tersebut disebut terjadi ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam Konten 1

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa mendalilkan bahwa Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang menggunakan kedudukan dan kewenangannya untuk memaksa Tan Kian memberikan sejumlah uang. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Konstruksi perkara yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada sekitar 2020. Pada saat itu, Febrie menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019.

Dalam posisi tersebut, menurut dakwaan, Febrie memiliki kewenangan yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara Jiwasraya yang ketika itu menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas.

Jaksa kemudian menguraikan adanya komunikasi dan pertemuan yang melibatkan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Tan Kian. Dalam konstruksi penuntut umum, Ferry disebut menjadi pihak yang menyampaikan kepada Tan Kian mengenai kemungkinan dirinya terseret atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Tan Kian disebut merasa khawatir terhadap perkembangan perkara tersebut. Dalam situasi tersebut, menurut jaksa, kemudian muncul permintaan uang dengan nilai mencapai SGD5 juta.

Jaksa mendalilkan bahwa pemberian uang itu bukan sekadar transaksi biasa, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” demikian inti uraian dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa uang SGD5 juta tersebut disebut tidak diberikan dalam satu kali penyerahan. Menurut dakwaan, uang tersebut diserahkan kepada Ferry Yanto dalam beberapa tahap.

Salah satu rangkaian peristiwa yang diungkap dalam persidangan berkaitan dengan pertemuan di Hotel The Ritz-Carlton. Setelah uang diserahkan, Ferry disebut melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Febrie.

Jaksa kemudian mengungkap adanya perintah dari Febrie yang disebut meminta agar uang tersebut untuk sementara “didinginkan”. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang turut diuraikan penuntut umum dalam menjelaskan aliran dan penanganan uang yang diduga berasal dari Tan Kian.

Beberapa hari kemudian, menurut dakwaan, Febrie disebut memerintahkan Ferry untuk membawa uang tersebut dan menyerahkannya kepada Nurman Herin. Uang itu kemudian disebut disimpan di sebuah perusahaan money changer di kawasan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Rangkaian tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena jaksa tidak hanya harus membuktikan adanya penyerahan uang, tetapi juga menjelaskan hubungan antara permintaan uang, posisi Febrie pada saat kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan pemberian uang tersebut.

Dalam surat dakwaan, perbuatan yang didakwakan kepada Febrie dan Ferry disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan sekitarnya.

Beberapa tempat yang disebut dalam konstruksi perkara antara lain Mall Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, kawasan Cipete Raya, serta Jalan Radio I.

Penyebutan sejumlah lokasi tersebut menggambarkan bahwa perkara yang didakwakan jaksa tidak berdiri pada satu peristiwa tunggal. Penuntut umum menyusun rangkaian kejadian yang diklaim saling berkaitan, mulai dari komunikasi, pertemuan, permintaan uang, penyerahan uang hingga penyimpanan uang.

Dengan demikian, persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan setiap bagian dari rangkaian peristiwa tersebut melalui keterangan saksi, dokumen, barang bukti maupun alat bukti lain yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Nilai uang yang menjadi salah satu titik sentral dalam perkara ini mencapai SGD5 juta, yang dalam dakwaan disebut setara sekitar Rp55 miliar.

Besarnya nilai uang tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian karena dugaan pemberian uang dikaitkan dengan proses penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan posisi strategis terdakwa pada saat dugaan peristiwa terjadi.

Namun, status uang tersebut dan bagaimana tepatnya uang itu mengalir kepada pihak-pihak yang disebut dalam perkara masih menjadi bagian dari materi pembuktian. Pengadilan akan menilai berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum dan pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengungkap adanya pengembalian uang Rp5 miliar dari Ferry Yanto Hongkiriwang pada Agustus 2026. Menurut keterangan Kejaksaan Agung yang diberitakan ANTARA, uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang diserahkan Tan Kian kepada Ferry dalam kaitannya dengan perkara yang ditangani Jampidsus.

Nama Ferry Yanto Hongkiriwang menjadi salah satu bagian penting dalam dakwaan terhadap Febrie. Jaksa mendalilkan Ferry sebagai pihak yang berhubungan dengan Tan Kian dalam rangkaian permintaan dan penerimaan uang tersebut.

Menurut uraian dakwaan yang diberitakan sejumlah media, Ferry disebut menyampaikan kepada Tan Kian mengenai persoalan statusnya dalam perkara Jiwasraya. Dalam situasi tersebut, Tan Kian kemudian disebut menyanggupi permintaan uang yang disampaikan melalui Ferry.

Setelah menerima uang, Ferry disebut melaporkannya kepada Febrie. Jaksa kemudian menguraikan adanya komunikasi antara keduanya mengenai uang tersebut.

Rangkaian hubungan antara Febrie, Ferry dan Tan Kian inilah yang nantinya akan diuji secara lebih mendalam melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan.

Sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (7/10/2026) merupakan tahap awal dari proses pemeriksaan perkara. Dakwaan jaksa pada tahap ini berisi uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa serta dasar hukum yang digunakan untuk menjeratnya.

Setelah pembacaan dakwaan, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda-agenda berikutnya sesuai hukum acara pidana, termasuk tanggapan pihak terdakwa atau penasihat hukum apabila diajukan, serta pemeriksaan pembuktian.

Dalam tahap pembuktian nantinya, jaksa harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Di sisi lain, Febrie bersama penasihat hukumnya memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan, menghadirkan saksi maupun alat bukti yang dianggap dapat menyangkal atau meringankan dakwaan.

Karena itu, uraian dalam surat dakwaan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Dakwaan merupakan konstruksi penuntut umum yang masih harus diuji melalui persidangan terbuka di hadapan majelis hakim.

Perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Jampidsus tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan prinsip peradilan yang adil dan asas praduga tak bersalah.

Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah. Kebenaran mengenai seluruh tuduhan dalam surat dakwaan akan ditentukan melalui proses pemeriksaan di pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Majelis hakim nantinya akan menilai apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa benar-benar terbukti atau tidak. Termasuk di dalamnya mengenai dugaan penggunaan kewenangan, hubungan Febrie dengan Ferry Yanto, permintaan dan penerimaan uang dari Tan Kian, serta tujuan pemberian uang yang dikaitkan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.

Dengan demikian, rangkaian persidangan perkara Febrie Adriansyah diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara korupsi yang sebelumnya juga menjadi sorotan nasional.

Pada akhirnya, seluruh fakta yang muncul selama persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetaplah yang akan menentukan ada atau tidaknya kesalahan pidana serta pertanggungjawaban hukum Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut.

Akhir Artikel

Tinggalkan Komentar

Bawah Melayang