Header
TINGALAN JUMENENGAN PB XIV
Senopati Post

Kemenko Polkam Dorong Polri, Kejaksaan, dan MA Perkuat Implementasi KUHAP 2025

JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Rekomendasi Optimalisasi Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut berfokus pada evaluasi pelaksanaan rekomendasi kebijakan pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Rapat pemantauan dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong koordinasi antarlembaga penegak hukum agar implementasi ketentuan hukum acara pidana dapat berjalan secara selaras. Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA) menjadi lembaga yang dituju dalam rekomendasi kebijakan tersebut, khususnya untuk memperkuat kesamaan pemahaman, menyelaraskan regulasi internal, serta meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ditjen Badilum datangi Pengadilan Tinggi Palembang

Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor B.172/KM.00.04/9/2026 tanggal 10 September 2026, Kemenko Polkam merumuskan tiga rekomendasi kebijakan utama untuk mengoptimalkan implementasi KUHAP Tahun 2025. Ketiga rekomendasi itu meliputi penyusunan pedoman bersama dan pendidikan serta pelatihan terpadu, harmonisasi peraturan internal, serta peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu, sehingga pelaksanaan tugas masing-masing aparat penegak hukum dapat berjalan dengan koordinasi yang lebih baik dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi pertama menekankan perlunya penyusunan pedoman bersama atau joint guidelines oleh Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Selain itu, ketiga lembaga didorong untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terpadu lintas aparat penegak hukum mengenai implementasi KUHAP Tahun 2025.

Penyusunan pedoman bersama menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai penerapan ketentuan hukum acara pidana. Dengan adanya pedoman yang disusun secara terkoordinasi, setiap lembaga diharapkan memiliki acuan yang selaras dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Bunuh Istri, AM Divonis 8 Tahun Penjara

UCAPAN REKTOR UNIVERSITAS ADHYAKSA

Sementara itu, pendidikan dan pelatihan terpadu diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan penegak hukum. Kegiatan tersebut juga dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi terhadap ketentuan baru, membahas persoalan penerapan di lapangan, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara pidana.

Sinergi antarlembaga menjadi aspek penting dalam sistem peradilan pidana karena proses penanganan perkara melibatkan tahapan dan kewenangan yang saling berkaitan. Oleh karena itu, kesamaan pemahaman terhadap hukum acara pidana diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak berjalan dengan interpretasi yang berbeda-beda.

Rekomendasi kedua berkaitan dengan harmonisasi seluruh peraturan internal di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang terkait dengan implementasi KUHAP Tahun 2025.

Harmonisasi diperlukan untuk memastikan bahwa ketentuan internal masing-masing lembaga selaras dengan undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan hukum acara pidana. Proses tersebut mencakup penelaahan terhadap aturan yang telah berlaku, identifikasi ketentuan yang perlu disesuaikan, serta penyelarasan kebijakan internal agar tidak menimbulkan perbedaan penerapan.

Melalui langkah ini, setiap lembaga diharapkan dapat memastikan bahwa prosedur dan tata kerja yang digunakan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP Tahun 2025.

Penyelarasan regulasi internal juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum. Ketika aturan dan prosedur antarlembaga memiliki kesesuaian, koordinasi dalam penanganan perkara diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mengurangi potensi hambatan administratif maupun perbedaan penafsiran.

Dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu, harmonisasi tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian dokumen peraturan, tetapi juga membutuhkan koordinasi dalam penerapannya. Karena itu, tindak lanjut dari rekomendasi ini menjadi penting agar perubahan ketentuan hukum dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparat yang berkaitan.

Rekomendasi ketiga menitikberatkan pada peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat. Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung diarahkan untuk memperluas penyampaian informasi mengenai perubahan ketentuan hukum, terutama yang berkaitan dengan paradigma pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.

Sosialisasi menjadi aspek penting agar perubahan regulasi tidak hanya dipahami oleh kalangan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat diketahui masyarakat secara luas. Pemahaman terhadap hak, kewajiban, prosedur hukum, serta perubahan dalam sistem pemidanaan dapat membantu masyarakat mengikuti proses hukum dengan lebih baik.

Edukasi hukum juga perlu disampaikan melalui pendekatan yang mudah dipahami, dengan memperhatikan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat. Informasi mengenai perubahan peraturan diharapkan tidak berhenti pada penyampaian materi normatif, tetapi dapat menjelaskan implikasinya terhadap proses penegakan hukum dan kehidupan sehari-hari.

Keterlibatan ketiga lembaga penegak hukum dalam kegiatan sosialisasi dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus memperkuat konsistensi pesan yang disampaikan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat memperoleh penjelasan yang lebih terarah mengenai perubahan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana.

Tiga rekomendasi yang dirumuskan Kemenko Polkam tersebut saling berkaitan. Penyusunan pedoman bersama dan pelaksanaan diklat terpadu diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman di kalangan aparat. Harmonisasi peraturan internal bertujuan menyelaraskan prosedur masing-masing lembaga, sedangkan sosialisasi dan edukasi hukum diperlukan untuk memperluas pemahaman masyarakat.

Ketiga aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan hukum acara pidana setelah pemberlakuan KUHAP Tahun 2025. Koordinasi yang terencana antara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum yang lebih terarah, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui rapat pemantauan dan evaluasi pada 13 Oktober 2026, tindak lanjut terhadap rekomendasi kebijakan tersebut menjadi perhatian dalam mendorong implementasi KUHAP yang selaras antarlembaga. Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan komitmen bersama, penyusunan langkah konkret, serta evaluasi berkelanjutan terhadap penerapan kebijakan di lingkungan masing-masing lembaga.

Pada akhirnya, optimalisasi implementasi KUHAP Tahun 2025 tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian prosedur penegakan hukum, tetapi juga dengan upaya membangun sistem peradilan pidana terpadu yang memiliki koordinasi kuat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.[al/red]

Akhir Artikel

Tinggalkan Komentar

Bawah Melayang