Header
TINGALAN JUMENENGAN PB XIV
Senopati Post

Bunuh Istri, AM Divonis 8 Tahun Penjara

BIMA, NUSA TENGGARA BARAT — Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada AM, laki-laki berusia 26 tahun, yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, DA, perempuan berusia 23 tahun. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan tindakan berupa rehabilitasi psikososial selama dua tahun di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (12/10) di gedung PN Raba Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 161, Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima, NTB. Sidang dipimpin oleh hakim ketua majelis Rifai, dengan hakim anggota Angga Nugraha Agung dan Muhammad Arif Billah Luttfi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun. Setelah menjalani pidana penjara tersebut, terdakwa diwajibkan menjalani tindakan rehabilitasi psikososial selama dua tahun di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Ditjen Badilum datangi Pengadilan Tinggi Palembang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun…; Menjatuhkan tindakan kepada terdakwa yaitu tindakan berupa rehabilitasi psikososial di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat selama 2 tahun yang harus dijalani oleh terdakwa setelah terdakwa menjalani pidana penjara tersebut,” ucap hakim ketua majelis Rifai saat membacakan putusan.

Putusan tersebut menjadi akhir dari pemeriksaan perkara di tingkat pertama yang mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap DA, mulai dari konflik rumah tangga, persiapan yang dilakukan terdakwa, hingga penyerangan di kawasan Pantai Kalaki, Kabupaten Bima.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa tersebut bermula ketika AM mendapati istrinya sedang melakukan percakapan melalui aplikasi pesan dengan seorang pria lain menggunakan bahasa yang dinilai mesra. Terdakwa kemudian menanyakan percakapan tersebut kepada istrinya.

Dalam percakapan itu, DA mengakui telah menjalin hubungan dengan pria lain. Pengakuan tersebut memicu pertengkaran antara keduanya. Perselisihan rumah tangga itu semakin memanas hingga akhirnya orang tua DA menjemputnya dan membawanya ke rumah mereka.

Baca Juga: Kemenko Polkam Dorong Polri, Kejaksaan, dan MA Perkuat Implementasi KUHAP 2025

UCAPAN REKTOR UNIVERSITAS ADHYAKSA

Namun, perpisahan sementara tersebut tidak menghentikan rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada tindak pidana pembunuhan. Dalam persidangan terungkap bahwa setelah kejadian itu, AM mulai berniat menghabisi nyawa istrinya.

Terdakwa disebut mempersiapkan sebilah pisau yang dibawanya setiap saat sambil mengintai keberadaan istrinya. Fakta mengenai persiapan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menilai perbuatan terdakwa, terutama berkaitan dengan unsur perencanaan dalam tindak pidana yang didakwakan.

Rangkaian kejadian itu menunjukkan bahwa perkara yang diperiksa tidak semata-mata berkaitan dengan pertengkaran spontan antara pasangan suami istri. Majelis hakim juga mempertimbangkan tindakan-tindakan yang dilakukan terdakwa sebelum terjadinya penyerangan terhadap korban.

Peristiwa pembunuhan terjadi ketika DA menjemput AM yang sedang menginap di rumah temannya. Dalam perjalanan, terdakwa mengambil alih kemudi sepeda motor dan membawa istrinya menuju kawasan Pantai Kalaki yang relatif sepi.

Sesampainya di lokasi, DA merasa curiga terhadap maksud terdakwa. Ia menangis dan meminta agar dirinya diantarkan kembali ke rumah orang tuanya. Situasi tersebut sempat menarik perhatian seorang perempuan yang menghampiri keduanya setelah mendengar atau melihat keadaan mereka.

Kepada perempuan tersebut, terdakwa meyakinkan bahwa tidak akan terjadi apa-apa. Setelah mendapatkan penjelasan itu, perempuan tersebut meninggalkan mereka berdua.

Ketika situasi dirasakan aman, AM kemudian menyerang istrinya menggunakan pisau yang telah dibawanya. Berdasarkan uraian perkara dalam persidangan, terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke bagian perut korban hingga DA terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyerangan, terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap AM hingga perkara diperiksa dan diputus oleh PN Raba Bima.

Dalam pemeriksaan perkara, rangkaian tindakan sebelum dan saat penyerangan menjadi bagian dari fakta yang dinilai majelis hakim untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Selain mengungkap kronologi pembunuhan, persidangan juga membahas kondisi kesehatan terdakwa. Dalam fakta yang disampaikan, AM diketahui mengalami withdrawal syndrome, yaitu gejala yang dapat muncul akibat penghentian atau pengurangan penggunaan zat tertentu yang sebelumnya menimbulkan ketergantungan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai kemampuan terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa seseorang yang memiliki keterbatasan kemampuan bertanggung jawab tidak serta-merta terbebas dari pertanggungjawaban pidana. Kondisi tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan dalam penjatuhan pidana, sekaligus menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan tindakan tertentu sesuai ketentuan hukum.

“Terdakwa yang dianggap kurang mampu bertanggung jawab tetap dapat dipidana, kekurangmampuan bertanggung jawab itu dapat menjadi faktor yang meringankan dalam pemidanaan, selain itu juga dapat dikenakan tindakan,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Meski demikian, majelis hakim tidak hanya melihat kondisi terdakwa berdasarkan diagnosis atau gejala yang dialaminya. Majelis juga menilai keadaan terdakwa ketika melakukan perbuatan, termasuk kemampuan mempersiapkan tindakan, memahami situasi, serta menyadari akibat dari perbuatannya.

Pertimbangan tersebut menjadi penting karena penilaian mengenai kemampuan bertanggung jawab harus dikaitkan dengan keadaan terdakwa pada saat tindak pidana dilakukan, bukan semata-mata berdasarkan adanya riwayat gangguan atau kondisi tertentu.

Dalam pertimbangan selanjutnya, majelis hakim menilai bahwa rangkaian tindakan terdakwa sebelum pembunuhan menunjukkan adanya kemampuan untuk memahami dan mengarahkan tindakannya.

Persiapan membawa pisau, upaya mengintai keberadaan korban, serta tindakan membawa korban ke lokasi yang sepi menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dipertimbangkan dalam menilai keadaan terdakwa ketika melakukan perbuatan.

Majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan keseluruhan pembuktian, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa ketika melakukan tindak pidana terdakwa berada dalam kondisi kekambuhan akut yang disertai gambaran psikotik sehingga menghilangkan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 KUHP.

“Bahwa keadaan tersebut menunjukkan terdakwa masih memiliki kemampuan untuk memahami dan mengarahkan tindakannya, sehingga berdasarkan keseluruhan pembuktian tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pada waktu melakukan tindak pidana terdakwa berada dalam keadaan kekambuhan akut disertai gambaran psikotik yang meniadakan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 KUHP,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi majelis untuk tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa, sekaligus memberikan tindakan rehabilitasi psikososial setelah masa pidana penjara selesai dijalani.

Dengan kombinasi pidana dan tindakan tersebut, putusan mencerminkan dua aspek yang dipertimbangkan majelis hakim dalam perkara ini, yakni pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan serta kondisi terdakwa yang dinilai memerlukan penanganan melalui rehabilitasi psikososial.

Dalam perkara ini, AM didakwa dengan ketentuan Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) KUHP, sebagaimana disampaikan dalam bahan perkara.

Setelah memeriksa fakta persidangan dan mempertimbangkan keadaan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun. Terdakwa juga diwajibkan menjalani rehabilitasi psikososial selama dua tahun di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Pemberian tindakan rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari putusan pengadilan dan bukan pengganti pidana penjara. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, kedua konsekuensi hukum itu dijalankan secara berurutan.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun penuntut umum belum menentukan sikap. Dengan demikian, belum terdapat keterangan dalam bahan perkara mengenai apakah salah satu pihak akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa dalam pemeriksaan tindak pidana yang melibatkan kondisi psikologis terdakwa, pengadilan mempertimbangkan fakta perbuatan, kemampuan bertanggung jawab, dan kebutuhan tindakan yang relevan. Namun, kondisi tersebut tetap dinilai berdasarkan pembuktian dalam persidangan dan tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

Putusan PN Raba Bima terhadap AM menegaskan bahwa pembuktian mengenai perencanaan, rangkaian tindakan terdakwa, serta kondisi ketika tindak pidana dilakukan menjadi bagian penting dalam penentuan hukuman. Sementara itu, pelaksanaan rehabilitasi psikososial ditempatkan sebagai tindakan lanjutan setelah terdakwa menjalani pidana penjara sesuai amar putusan.

Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, verifikasi kembali nomor perkara, tanggal pembacaan putusan, rumusan pasal dan dasar hukum yang digunakan, serta status upaya hukum. Naskah ini disusun berdasarkan bahan yang Anda berikan.[al/red]

Akhir Artikel

Tinggalkan Komentar

Bawah Melayang