Header
TINGALAN JUMENENGAN PB XIV
Senopati Post

MA–KPK Evaluasi PRISMA 2026: 158 Peserta Ditempa, Integritas Peradilan Jadi Taruhan Kepercayaan Publik

JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat komitmen membangun badan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui evaluasi Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRISMA) 2026. Sebanyak 158 peserta dari berbagai lingkungan peradilan telah mengikuti program tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai antikorupsi di kalangan aparatur peradilan. Evaluasi yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026), menjadi momentum penting bagi kedua lembaga untuk menilai efektivitas pelatihan sekaligus merumuskan langkah penyempurnaan agar pendidikan integritas tidak berhenti sebagai kegiatan formal, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata terhadap perilaku dan budaya kerja di lingkungan peradilan.

Pertemuan evaluasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting dari kedua institusi. Mahkamah Agung diwakili Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif, Ph.D., serta Dr. Syamsul Arief, Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA. Sementara itu, KPK dihadiri Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa bersama jajaran terkait. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas aparatur peradilan menjadi agenda strategis yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga, perencanaan berkelanjutan, serta evaluasi berbasis hasil.

PRISMA 2026 merupakan program pendidikan yang dirancang untuk memperkuat pemahaman dan penerapan nilai integritas, etika profesi, serta prinsip antikorupsi di lingkungan peradilan. Program ini tidak hanya menitikberatkan pada pengetahuan mengenai larangan korupsi, tetapi juga mendorong peserta memahami berbagai situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran etik, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik suap dan gratifikasi. Melalui pendekatan tersebut, para peserta diharapkan memiliki kemampuan mengenali risiko, mengambil keputusan secara bertanggung jawab, serta menjaga profesionalitas ketika menjalankan tugas dan kewenangannya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan KPK, pelaksanaan PRISMA 2026 berlangsung dalam empat angkatan selama periode Mei hingga September 2026. Seluruh kegiatan pelatihan dipusatkan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK Mahkamah Agung di Bogor. Selama mengikuti program, peserta memperoleh pembekalan mengenai kode etik hakim, kepemimpinan berintegritas, pengelolaan konflik kepentingan, manajemen integritas, serta pembentukan budaya antisuap dan antigratifikasi.

Materi tersebut menjadi penting karena integritas dalam dunia peradilan tidak cukup hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap peraturan tertulis. Integritas juga menyangkut konsistensi antara nilai yang diyakini, keputusan yang diambil, dan tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas. Aparatur peradilan dituntut mampu menjaga independensi, menolak intervensi yang tidak semestinya, menghindari kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi pelaksanaan kewenangan, serta memastikan setiap proses kerja berlangsung sesuai ketentuan dan prinsip keadilan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam PRISMA 2026 adalah keterlibatan pasangan peserta dalam proses pembelajaran. Pendekatan tersebut memperluas pendidikan integritas hingga ke lingkungan keluarga. Keterlibatan keluarga dipandang dapat membantu membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga etika, menghindari konflik kepentingan, serta menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi dan profesionalitas aparatur.

UCAPAN REKTOR UNIVERSITAS ADHYAKSA

Keluarga memiliki posisi penting dalam membentuk lingkungan yang mendukung perilaku berintegritas. Ketika nilai kejujuran, kesederhanaan, tanggung jawab, dan penolakan terhadap praktik koruptif dipahami bersama, upaya menjaga integritas tidak hanya menjadi beban individual aparatur, tetapi juga menjadi komitmen moral yang didukung oleh lingkungan terdekatnya. Meski demikian, pembentukan integritas tetap memerlukan dukungan sistem kelembagaan, pengawasan yang efektif, serta penegakan aturan secara konsisten.

Dari sisi hasil pembelajaran, KPK melaporkan adanya capaian nilai post-test yang berbeda pada setiap angkatan. Angkatan kedua mencatat rata-rata nilai tertinggi sebesar 99,25, disusul angkatan ketiga dengan nilai 98,21, angkatan keempat sebesar 88,00, dan angkatan pertama sebesar 85,89. Adapun capaian kompetensi peserta pada angkatan pertama tercatat mencapai 92,30 persen, sementara angkatan kedua, ketiga, dan keempat masing-masing mencapai 100 persen.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif dalam pelaksanaan program, terutama dalam menggambarkan peningkatan pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan. Namun, evaluasi bersama MA dan KPK juga menegaskan pentingnya melihat hasil pelatihan secara lebih menyeluruh. Nilai evaluasi akademik dan capaian kompetensi perlu diikuti dengan penilaian terhadap penerapan prinsip integritas dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan antikorupsi tidak semata-mata diukur melalui hasil ujian, melainkan juga melalui perubahan cara berpikir, pengambilan keputusan, serta perilaku aparatur ketika menghadapi persoalan nyata di tempat kerja.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menyampaikan apresiasi atas kemitraan antara Mahkamah Agung dan KPK dalam menyelenggarakan PRISMA 2026. Menurutnya, penguatan integritas perlu dilakukan melalui dua pendekatan yang berjalan beriringan, yakni pendidikan bagi aparatur dan pembenahan sistem kelembagaan. Pendidikan diperlukan untuk membangun kesadaran, pengetahuan, serta komitmen moral, sedangkan pembenahan sistem dibutuhkan untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Pandangan tersebut menempatkan pencegahan korupsi sebagai tanggung jawab yang tidak dapat dibebankan hanya kepada individu. Aparatur yang memahami nilai integritas tetap membutuhkan sistem kerja yang transparan, mekanisme pengawasan yang memadai, pembagian kewenangan yang jelas, serta prosedur pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pendidikan berjalan tanpa disertai perbaikan sistem, potensi penyimpangan dapat tetap muncul melalui kelemahan tata kelola. Sebaliknya, sistem yang dirancang dengan baik akan lebih efektif apabila dijalankan oleh sumber daya manusia yang memiliki kesadaran etis dan keberanian untuk menolak pelanggaran.

Suharto juga menyarankan agar materi pembelajaran PRISMA diperkuat dengan kasus-kasus aktual dan studi kasus yang relevan dengan tugas aparatur peradilan. Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu peserta memahami bagaimana prinsip integritas diterapkan ketika menghadapi situasi yang kompleks, termasuk tekanan pekerjaan, potensi konflik kepentingan, interaksi dengan para pihak, serta persoalan administrasi yang memerlukan ketelitian dan kehati-hatian.

Penggunaan kasus nyata atau simulasi yang relevan diharapkan membuat proses pembelajaran lebih kontekstual. Peserta tidak hanya mempelajari definisi dan ketentuan, tetapi juga berlatih mengidentifikasi risiko, mempertimbangkan konsekuensi etis, dan menentukan langkah yang sesuai dengan aturan. Materi yang dekat dengan persoalan sehari-hari akan membantu menjembatani pengetahuan teoritis dengan kebutuhan praktis di satuan kerja masing-masing.

Lebih lanjut, Suharto menekankan perlunya pemetaan kebutuhan pelatihan berdasarkan fungsi, tanggung jawab, dan tingkat risiko pekerjaan setiap aparatur. Menurut pendekatan tersebut, penguatan integritas perlu dirancang secara proporsional agar materi yang diberikan sesuai dengan karakteristik tugas peserta. Setiap jabatan memiliki ruang kewenangan, pola interaksi, dan potensi risiko yang berbeda sehingga kebutuhan pembelajarannya tidak selalu dapat diseragamkan.

Gagasan tersebut sekaligus membuka peluang perluasan sasaran PRISMA pada tahap berikutnya. Selain hakim dan pimpinan pengadilan, Suharto menilai panitera dan sekretaris pengadilan perlu dipertimbangkan sebagai kelompok aparatur yang memperoleh penguatan integritas secara lebih terarah. Kedua jabatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional peradilan, termasuk administrasi perkara, pengelolaan anggaran, serta proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam praktik kelembagaan, administrasi perkara dan tata kelola sumber daya merupakan bagian penting dari keseluruhan proses penyelenggaraan peradilan. Karena itu, pemahaman mengenai etika, transparansi, pengendalian konflik kepentingan, dan pencegahan gratifikasi perlu menjangkau seluruh unsur yang menjalankan fungsi strategis. Perluasan pendidikan integritas kepada kelompok aparatur yang memiliki tanggung jawab administratif dan manajerial diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan secara lebih menyeluruh, bukan hanya pada satu kelompok jabatan.

Dari pihak KPK, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa menyampaikan sejumlah catatan yang dapat menjadi bahan penyempurnaan program. Di antaranya adalah usulan untuk memperkaya materi pembelajaran dengan kasus-kasus aktual, video, dan testimoni yang relevan. KPK juga menilai bahwa alokasi waktu diskusi perlu diperpanjang agar peserta memperoleh ruang lebih luas untuk membahas persoalan, bertukar pengalaman, dan mendalami berbagai dilema integritas yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas.

Penggunaan media pembelajaran yang beragam diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan peserta sekaligus membuat pesan antikorupsi lebih mudah dipahami. Kasus aktual dapat memberikan gambaran mengenai konsekuensi pelanggaran integritas, sedangkan video dan testimoni dapat menghadirkan perspektif yang lebih konkret tentang pentingnya menjaga etika dalam menjalankan kewenangan. Diskusi yang memadai juga memungkinkan peserta menguji pemahaman mereka terhadap situasi yang tidak selalu dapat dijelaskan melalui pendekatan teoritis semata.

Selain penyempurnaan metode pembelajaran, KPK menyoroti pentingnya pengawalan terhadap rencana aksi antikorupsi yang disusun peserta selama pelatihan. Rencana aksi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen atau komitmen tertulis, melainkan diterjemahkan menjadi langkah nyata di lingkungan kerja masing-masing. Untuk mendukung hal tersebut, KPK mengusulkan pendampingan selama tiga bulan, disertai penyampaian laporan capaian serta pemantauan dan evaluasi terhadap dampaknya di satuan kerja peserta.

Pendampingan pascapelatihan menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan kesinambungan program. Perubahan perilaku dan budaya organisasi membutuhkan proses, keteladanan, serta dukungan lingkungan kerja yang konsisten. Melalui pendampingan, pelaksanaan rencana aksi dapat ditinjau secara berkala, hambatan yang dihadapi peserta dapat diidentifikasi, dan langkah perbaikan dapat disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.

Evaluasi terhadap rencana aksi juga dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai efektivitas PRISMA dalam mendorong penerapan nilai integritas. Indikator keberhasilan dapat diarahkan pada pelaksanaan komitmen peserta, perbaikan prosedur kerja, peningkatan kesadaran terhadap konflik kepentingan, serta penguatan budaya menolak suap dan gratifikasi. Pengukuran tersebut perlu dilakukan secara objektif dan disesuaikan dengan kewenangan serta karakteristik satuan kerja masing-masing.

Sementara itu, dari sisi BSDK Mahkamah Agung, Syamsul Arief mengingatkan bahwa independensi hakim, marwah lembaga peradilan, dan kepercayaan publik memiliki keterkaitan erat dengan integritas aparatur. Menurutnya, pelatihan tidak dapat dinilai berhasil hanya karena seluruh rangkaian kegiatan telah diselesaikan. Keberhasilan sesungguhnya harus terlihat melalui perubahan perilaku dan membaiknya budaya organisasi di lingkungan peradilan.

Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi pelaksanaan fungsi peradilan. Independensi hakim tidak hanya berkaitan dengan kebebasan dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani, tetapi juga membutuhkan keteguhan untuk menjaga diri dari pengaruh, tekanan, dan kepentingan yang tidak semestinya. Pada saat yang sama, seluruh unsur pendukung peradilan harus menjalankan tugas secara profesional agar proses administrasi dan pelayanan tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Kepercayaan publik terhadap peradilan dibangun melalui proses yang panjang. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, kewenangan digunakan secara bertanggung jawab, dan pelayanan diberikan tanpa perlakuan yang tidak semestinya. Oleh karena itu, upaya penguatan integritas perlu menjadi agenda berkelanjutan yang menyentuh aspek individu, tata kelola organisasi, sistem pengawasan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks tersebut, PRISMA 2026 menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kesadaran antikorupsi di lingkungan peradilan. Namun, hasil yang lebih luas akan sangat ditentukan oleh kemampuan MA dan KPK menjaga kesinambungan program, memperbaiki metode pelatihan, serta memastikan hasil pembelajaran diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Komitmen peserta juga perlu memperoleh dukungan nyata dari pimpinan dan lingkungan organisasi agar rencana aksi yang disusun dapat dilaksanakan secara konsisten.

Ke depan, sinergi Mahkamah Agung dan KPK diharapkan semakin kuat melalui penyempurnaan materi, pengembangan metode pembelajaran berbasis kasus, pendampingan pascapelatihan, serta perluasan cakupan pendidikan integritas sesuai kebutuhan dan tingkat risiko setiap jabatan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu membentuk sistem pembelajaran yang tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga memperkuat kemampuan aparatur dalam menghadapi berbagai risiko penyimpangan.

PRISMA sendiri merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung dan KPK yang ditandatangani pada 24 April 2026. Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk menyelaraskan upaya pendidikan, pencegahan korupsi, dan penguatan integritas di lingkungan peradilan.

Melalui evaluasi pelaksanaan PRISMA 2026, MA dan KPK diharapkan dapat merumuskan langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Capaian nilai peserta menjadi modal awal, sedangkan pengawalan rencana aksi dan perubahan budaya kerja menjadi pekerjaan lanjutan yang tidak kalah penting. Pada akhirnya, tujuan utama program ini bukan sekadar menghasilkan aparatur yang memahami antikorupsi, melainkan membangun lingkungan peradilan yang menjadikan integritas sebagai prinsip dalam setiap tindakan dan keputusan.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan badan peradilan yang bersih, profesional, independen, dan dipercaya masyarakat. Sebab, marwah peradilan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimilikinya, tetapi juga oleh keteladanan, kejujuran, dan tanggung jawab seluruh aparatur dalam menjalankan amanah hukum.[red]

Akhir Artikel

Tinggalkan Komentar

Bawah Melayang