Header
Senopati Post

Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dipersoalkan di MK

JAKARTA – Ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026).

Sidang ketujuh perkara Nomor 268/PUU-XXIV/2026 tersebut sedianya beragendakan mendengarkan keterangan Ahli Presiden. Namun, agenda itu belum dapat dilaksanakan setelah kuasa Presiden meminta penundaan penyampaian keterangan. MK kemudian menjadwalkan kembali persidangan pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB.

“Kuasa Presiden meminta penundaan penyampaian keterangannya, sehingga sidang ditunda hingga Selasa 13 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam Konten 1

Perkara tersebut diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas, Bhima Yudhistira Adhinegara, Gregah Seira Ilmi, dan Perkumpulan INISIATIF. Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pembeli instrumen surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Para Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4).

Menurut para Pemohon, persoalan utama bukan semata-mata mengenai keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai instrumen keuangan, tetapi mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pembelinya melalui ketentuan dalam UU P2SK.

Dalam Konten 2

Dalam permohonannya, para Pemohon menilai Pasal 50A ayat (5) memberikan perlindungan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari kemungkinan penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Ketentuan tersebut kemudian dipersoalkan karena, menurut Pemohon, menciptakan perbedaan perlakuan hukum antara pembeli instrumen surat utang khusus dengan subjek hukum lainnya. Mereka berpandangan bahwa seseorang yang melakukan transaksi keuangan biasa tetap dapat dikenai kewajiban perpajakan, diperiksa, dituntut apabila terdapat dugaan tindak pidana, maupun menghadapi gugatan perdata.

Sementara itu, berdasarkan norma yang sedang diuji, pembeli instrumen tertentu memperoleh perlindungan hukum khusus. Perbedaan tersebut dinilai para Pemohon berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional terkait prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

Para Pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kelompok ekonomi masyarakat yang selama ini tetap menjalankan kewajiban hukum dan perpajakan. Mereka menyinggung pelaku UMKM, pekerja, ASN, serta kelompok masyarakat lainnya yang tetap memiliki kewajiban membayar pajak dan dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran.

Karena itu, para Pemohon mempertanyakan dasar konstitusional pemberian perlindungan khusus kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tersebut. Menurut mereka, perlindungan terhadap investor seharusnya diberikan untuk menghadapi risiko pasar maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak lain, bukan berubah menjadi perlindungan dari penerapan hukum pidana, hukum perdata, maupun ketentuan perpajakan.

Dalam dalilnya, para Pemohon menyebut perubahan tersebut berpotensi menggeser konsep perlindungan investor menjadi bentuk kekebalan hukum absolut atau absolute legal immunity. Mereka menilai persoalan tersebut penting karena menyangkut batas kewenangan negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di sektor keuangan.

Kuasa hukum para Pemohon, M. Soleh, mengatakan intervensi norma Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK dinilai telah mengubah secara mendasar hakikat perlindungan investor.

Menurutnya, pemberian imunitas perpajakan, kekebalan terhadap proses pidana, serta pembatasan terhadap penggunaan alat bukti dalam proses peradilan tidak lagi sekadar memberikan kepastian kepada investor, tetapi berpotensi memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas.

Dalam pandangan Pemohon, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila diterapkan sebagai pola kebijakan hukum. Sebab, apabila pembentuk undang-undang dapat memberikan kekebalan serupa kepada suatu instrumen investasi dengan alasan mendorong investasi atau menjaga stabilitas ekonomi, maka pola tersebut berpotensi diterapkan pula terhadap transaksi ekonomi lainnya.

Pemohon menilai negara tetap harus memiliki ruang untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran, termasuk dalam aktivitas ekonomi dan sektor keuangan. Kebijakan untuk menarik investasi, menurut mereka, tidak seharusnya menghilangkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Persoalan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tersebut juga dikaitkan dengan prinsip keadilan distributif. Para Pemohon menilai perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan kemampuan seseorang membeli instrumen keuangan tertentu berpotensi menciptakan perbedaan kedudukan hukum berdasarkan kapasitas finansial.

Dalam konteks tersebut, para Pemohon menganggap Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menciptakan perlakuan berbeda antara pembeli instrumen surat utang khusus dan masyarakat yang melakukan transaksi keuangan lainnya. Menurut mereka, pembedaan tersebut perlu diuji berdasarkan prinsip kesetaraan sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon juga menilai ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Mereka berpandangan bahwa seluruh kebijakan di bidang keuangan tetap harus berada dalam kerangka hukum yang menjamin kepastian, keadilan, dan perlakuan yang setara.

Selain itu, para Pemohon menghubungkan persoalan tersebut dengan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa serta Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur prinsip perekonomian nasional.

Menurut para Pemohon, apabila terdapat ketentuan yang memberikan perlindungan khusus dari aspek perpajakan maupun penegakan hukum kepada pembeli instrumen tertentu, maka ketentuan tersebut harus memiliki dasar dan alasan konstitusional yang kuat.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 50A ayat (5) UU Nomor 4 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 50A ayat (6) UU Nomor 4 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan belum disampaikannya keterangan Ahli Presiden, pemeriksaan perkara masih akan berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Presiden.

Persidangan tersebut akan menjadi kesempatan bagi pihak Presiden untuk memberikan penjelasan dan argumentasi mengenai dasar pembentukan serta tujuan ketentuan yang mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi para pembelinya.

Perkara ini selanjutnya akan menjadi bagian dari proses MK dalam menilai apakah ketentuan perlindungan khusus terhadap pembeli instrumen tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, kewajiban perpajakan, serta prinsip perekonomian nasional sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

[red]

Akhir Artikel

Tinggalkan Komentar

Bawah Melayang