Diskusi Publik KY di Makassar Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman
MAKASSAR — Penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial (KY) menjadi salah satu agenda penting dalam diskusi publik bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Berintegritas” yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).
Diskusi publik yang berlangsung di Zona II tersebut mendapat antusiasme tinggi dari berbagai kalangan. Forum ini menjadi bagian dari rangkaian diskusi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Zona I Solo dan dilanjutkan di Zona III Palembang. Forum tersebut mempertemukan unsur lembaga negara, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas posisi dan penguatan peran KY dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia.
Baca Juga: PB XIV Purbaya Dukung Penguatan Etik, KY Bahas Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Peradilan

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus memberikan sambutan. Kehadiran pemerintah daerah tersebut memperlihatkan pentingnya isu independensi, integritas, dan pengawasan terhadap lembaga peradilan dalam membangun tata kelola pemerintahan dan kehidupan hukum yang berkeadilan.
Turut hadir keluarga Ibu Ratu Hj. Andi Bau Dala Uleng Bau Massepe, yang merupakan keturunan dari Kerajaan Bone dan Kerajaan Suppa. Kehadiran keluarga bangsawan Sulawesi tersebut menambah warna dalam forum yang mempertemukan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembahasan mengenai masa depan kekuasaan kehakiman.
Hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., unsur Kejaksaan, Kepolisian Daerah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Dalam forum tersebut, Abdul Chair menyampaikan gagasan mengenai posisi strategis Komisi Yudisial dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim.
Peserta diskusi berasal dari berbagai unsur, antara lain para dekan fakultas hukum sejumlah perguruan tinggi di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku, serta pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah.
Dalam keynote speech-nya, Abdul Chair menjelaskan bahwa keberadaan Komisi Yudisial memiliki posisi strategis dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Menurutnya, pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan independensi peradilan atau judicial independence dapat berjalan secara nyata.
Ia menempatkan pengawasan bukan sebagai instrumen untuk mengurangi independensi hakim, melainkan sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan independensi tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Tanpa adanya pengawasan yang optimal, maka niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan Abdul Chair dalam forum tersebut.

Dalam perspektif tersebut, independensi peradilan menjadi salah satu basis penting bagi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan agar hukum dapat diterapkan secara objektif dan keadilan dapat diwujudkan tanpa adanya intervensi terhadap proses peradilan.
Abdul Chair juga menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap keberadaan KY berkaitan langsung dengan kebutuhan untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Kemerdekaan tersebut, menurut kerangka pemikirannya, mencakup dua dimensi penting, yakni kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence).
Dalam konteks tersebut, fungsi pengawasan KY ditempatkan sebagai wasilah atau perantara untuk mewujudkan tujuan berupa independensi peradilan dalam paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Ia kemudian mengaitkan pemikiran tersebut dengan kaidah fikih “Al wasilatu laha ahkamul maqashid” dan “Lil wasail hukmul maqashid.” Kaidah tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa sarana atau perantara memperoleh hukum yang sama dengan tujuan sepanjang sarana tersebut selaras dengan tujuan yang hendak dicapai.
Dengan kerangka itu, pengawasan terhadap hakim dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan independensi peradilan. Pengawasan bukan tujuan akhir, melainkan instrumen agar kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya secara merdeka, profesional dan berintegritas.
Ketua KY juga menguraikan pentingnya prinsip pencegahan terhadap potensi kerusakan dalam pelaksanaan hukum. Ia mengaitkannya dengan kaidah fikih “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, yang bermakna mencegah atau menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.
Dalam perspektif tersebut, pengawasan terhadap hakim diperlukan untuk mencegah terjadinya kemunduran terhadap independensi kelembagaan maupun independensi individual hakim. Sebab, apabila independensi peradilan terganggu, dampaknya dapat berpengaruh terhadap proses penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
KY Diposisikan sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman
Pembahasan kemudian diarahkan pada konsep Komisi Yudisial sebagai “penyempurna” kekuasaan kehakiman yang merdeka. Fungsi tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan peradilan berjalan mandiri dan imparsial, termasuk melalui pengawasan terhadap perilaku hakim.
Abdul Chair menghubungkan gagasan tersebut dengan kaidah “ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib”, yang secara umum bermakna bahwa sesuatu yang menjadi kewajiban dan tidak dapat terlaksana secara sempurna tanpa suatu sarana tertentu, maka sarana tersebut juga menjadi bagian yang diperlukan untuk menyempurnakan kewajiban tersebut.
Dalam kerangka itu, mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan bagian penting dalam negara hukum. Apabila pengawasan menjadi salah satu instrumen yang diperlukan untuk menjaga kemerdekaan tersebut, maka penguatan terhadap KY menjadi bagian dari upaya menyempurnakan sistem kekuasaan kehakiman.
Pembahasan di Makassar juga menyentuh relasi kelembagaan KY dengan Mahkamah Agung. Dalam pandangan yang disampaikan dalam forum, KY tidak semata-mata ditempatkan dalam relasi principal-agent dengan Mahkamah Agung sebagai principal organ dan KY sebagai auxiliary organ yang hanya berfungsi sebagai supporting element.
Pandangan tersebut menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi kedua Undang-Undang Komisi Yudisial. Penguatan KY dipandang perlu dilakukan agar kewenangan pengawasan terhadap hakim dapat berjalan secara efektif, tanpa menghilangkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah perlunya memperjelas pembagian serta mekanisme pengawasan antara KY dan Mahkamah Agung sehingga tidak terjadi tumpang tindih ataupun dualisme pemeriksaan yang berpotensi menghambat efektivitas pengawasan.
Sejumlah Usulan Penguatan KY
Dalam diskusi tersebut, sejumlah gagasan mengenai penguatan kewenangan KY turut dibahas. Salah satunya adalah pemantauan terhadap pengadilan tingkat pertama yang dilakukan KY secara aktif, tanpa harus menunggu adanya permohonan dari pelapor dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengadilan yang bersangkutan.
Selain itu, forum juga membahas gagasan mengenai kewenangan KY dalam memeriksa putusan pengadilan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan/atau profesionalisme, termasuk dugaan pelanggaran dalam penerapan hukum acara.
Usulan lainnya berkaitan dengan sifat putusan KY terhadap pemberian sanksi ringan dan sedang. Dalam gagasan yang disampaikan, putusan tersebut diharapkan tidak lagi sekadar bersifat usulan, melainkan memiliki sifat final and binding.
Forum juga membahas perlunya sidang pleno KY dilakukan secara terbuka dan untuk umum, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan perlindungan terhadap proses pemeriksaan.
Sementara untuk perkara yang berpotensi mendapatkan sanksi berat, dibahas perlunya mekanisme pemeriksaan bersama. Dalam konteks ini muncul gagasan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan unsur Biro Waskim dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pembentukan mekanisme terpadu tersebut diarahkan untuk mengakhiri dualisme pemeriksaan antara Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Selain itu, mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan ruang koordinasi apabila dalam pemeriksaan etik ditemukan indikasi adanya tindak pidana.
Apabila pelanggaran etik memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, perkara tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Dalam gagasan BPHT tersebut, komisioner KY ditempatkan sebagai pengendali pengawasan.
Tidak hanya menyangkut kewenangan, diskusi juga menyoroti kebutuhan penguatan struktur organisasi KY. Salah satu gagasan yang dibahas adalah memperbesar struktur kelembagaan melalui pembentukan Deputi dan Direktorat, sekaligus melakukan penyesuaian terhadap keberadaan kantor penghubung KY agar mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara lebih efektif di daerah.
Kewenangan terhadap Hakim Konstitusi
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah posisi KY dalam pengawasan terhadap Hakim Konstitusi.
Dalam forum tersebut disampaikan gagasan agar KY juga memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap Hakim Konstitusi. Pembahasan tersebut dikaitkan dengan praktik pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang melibatkan unsur Komisioner KY, Hakim Konstitusi dan akademisi hukum.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari diskursus lebih luas mengenai desain pengawasan kekuasaan kehakiman di Indonesia, khususnya bagaimana menjaga keseimbangan antara independensi hakim dan mekanisme akuntabilitas etik.
Libatkan Akademisi, MUI dan Pemangku Kepentingan
Diskusi publik di Makassar menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang. Di antaranya Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ketua Balg DPR Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal DPP MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, MA., Guru Besar UPN Veteran sekaligus mantan Komisioner KY Prof. Dr. Taufiqqurohman Syahuri, S.H., M.H., serta Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.
Keterlibatan akademisi hukum, pimpinan perguruan tinggi, tokoh agama, lembaga penegak hukum, pemerintah daerah dan unsur masyarakat tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai KY tidak hanya menjadi persoalan internal kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan desain besar sistem hukum nasional.
Forum tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai bagaimana memastikan kekuasaan kehakiman tetap merdeka sekaligus memiliki mekanisme pengawasan yang mampu menjaga integritas dan profesionalisme hakim.
Ditutup dengan Penandatanganan Sikap Akademik
Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya merumuskan gagasan akademik dan kelembagaan mengenai penguatan KY, khususnya dalam menghadapi kebutuhan penyempurnaan regulasi yang mengatur kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial.
Diskusi di Makassar sekaligus memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai masa depan Komisi Yudisial memiliki dimensi yang luas, mulai dari independensi peradilan, pengawasan etik, profesionalisme hakim, struktur kelembagaan, hubungan antarlembaga negara, hingga mekanisme penanganan dugaan pelanggaran yang memiliki irisan dengan tindak pidana.
Rangkaian diskusi yang berlangsung di sejumlah zona, mulai dari Solo, Makassar hingga Palembang, diharapkan dapat memperkaya rumusan akademik dan perspektif para pemangku kepentingan dalam melihat posisi KY di dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia.
Pada akhirnya, gagasan yang berkembang dalam forum tersebut bermuara pada satu persoalan mendasar, yakni bagaimana memastikan kekuasaan kehakiman dapat tetap merdeka, mandiri dan imparsial, namun pada saat yang sama memiliki mekanisme pengawasan yang efektif untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Melalui forum tersebut, penguatan Komisi Yudisial ditempatkan sebagai bagian dari pembahasan mengenai penyempurnaan sistem kekuasaan kehakiman, dengan tetap menempatkan prinsip negara hukum, independensi peradilan, akuntabilitas, profesionalisme dan integritas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia.[red]





