Header
Senopati Post

Respons Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah: “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Bisa Kuliah”

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan respons santai terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi sorotan setelah majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat menemui awak media di sela-sela kegiatannya mendampingi sang istri mengunjungi pameran di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dipersoalkan di MK

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai persoalan pendidikan yang kembali mencuat setelah putusan MK, Gibran menjawab dengan nada santai.

Dalam Konten 1

“Ya kalau saya gak lulus SMA, kan saya gak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura.”

Jawaban singkat tersebut menjadi respons Gibran atas perdebatan mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah yang menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan hukum MK.

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Baca Juga: MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Sorotan Justru Tertuju pada Temuan Persidangan

Dalam Konten 2

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyampaikan catatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Ketika kembali ditanya awak media mengenai catatan MK terkait bukti kelulusan pendidikan yang diserahkan dalam proses penyetaraan, Gibran tidak memberikan penjelasan panjang.

Dengan tetap santai, ia mengatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Kalau soal itu nanti segera kami follow up ya.”

Setelah menyampaikan jawaban tersebut, Gibran kemudian mengakhiri keterangannya kepada awak media.

Respons Gibran ini sekaligus menunjukkan bahwa dirinya tidak memberikan pernyataan panjang mengenai substansi catatan MK. Ia memilih menjawab secara singkat sembari menyampaikan bahwa persoalan dokumen tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyentuh persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Dengan demikian, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan ataupun diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Di sisi lain, catatan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA menjadi bagian yang kemudian kembali menjadi perhatian publik.

Gibran sendiri memberikan jawaban sederhana dengan mengaitkan riwayat pendidikannya hingga jenjang sarjana di Singapura.

“Kalau saya gak lulus SMA, kan saya gak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran di tengah sorotan publik terhadap putusan MK yang dibacakan sehari sebelumnya.

Untuk sementara, Gibran menyatakan persoalan mengenai catatan dokumen pendidikan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Sementara itu, putusan MK tetap menjadi rujukan dalam melihat posisi hukum perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut.[red]

Akhir Artikel

Tinggalkan Komentar

Bawah Melayang