MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Sorotan Justru Tertuju pada Temuan Persidangan
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sidang pengucapan putusan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Putusan tersebut menjadi perhatian luas karena perkara tidak sekadar mempertanyakan keberadaan sebuah dokumen pendidikan, tetapi menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni syarat pencalonan seorang calon wakil presiden dan bagaimana lembaga penyelenggara pemilu memastikan setiap persyaratan calon benar-benar terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Meskipun pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, persidangan perkara ini mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian publik. Dalam pembacaan pertimbangan persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
Persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang pernah digunakan dalam proses penyetaraan.
Salah satu hal yang kemudian menjadi sorotan adalah certificate of attendance. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dokumen tersebut pada dasarnya menerangkan kehadiran seseorang dalam kegiatan pendidikan, tetapi tidak secara eksplisit menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan hukum di ruang sidang. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa temuan atau pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak otomatis berarti MK menjatuhkan putusan bahwa Gibran terbukti menggunakan ijazah palsu.
Istilah “ijazah palsu” dengan “tidak ditemukan dokumen yang membuktikan tamat pendidikan tertentu” merupakan dua hal yang berbeda secara hukum. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini harus membedakan secara hati-hati antara apa yang benar-benar dinyatakan MK dan kesimpulan yang mungkin berkembang di ruang publik.
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa, jika terdapat perdebatan serius mengenai dokumen pendidikan, MK justru menyatakan permohonan tidak dapat diterima?
Perkara yang diajukan para pemohon merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU). Para pemohon meminta MK tidak hanya memeriksa persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menyatakan pencalonannya cacat hukum, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, bahkan meminta adanya mekanisme pemilihan wakil presiden baru melalui MPR.
Dari awal proses persidangan, persoalan mengenai kewenangan MK dan kedudukan hukum para pemohon menjadi salah satu titik penting. KPU sebagai termohon sebelumnya berpendapat bahwa substansi yang dipersoalkan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses atau persyaratan calon, bukan sengketa hasil pemilu dalam pengertian kewenangan PHPU MK.
Selain itu, permohonan tersebut diajukan jauh setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan dalam proses awal persidangan, para pemohon sendiri menyadari adanya persoalan mengenai tenggat waktu pengajuan sengketa PHPU Presiden yang secara formal sangat singkat.
Dengan demikian, putusan MK perlu dibaca secara utuh. Tidak dapat diterima bukanlah putusan yang sama dengan menyatakan seluruh dalil pemohon benar, tetapi juga bukan putusan yang menyatakan bahwa seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti tidak bermasalah.
Putusan MK tersebut kemungkinan tidak serta-merta mengakhiri perdebatan publik mengenai riwayat pendidikan Gibran. Sebab, isu yang berkembang bukan hanya mengenai ada atau tidaknya sebuah dokumen, tetapi juga menyangkut bagaimana mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri dilakukan dan bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pencalonan.
Persidangan justru membuka ruang bagi publik untuk melihat bahwa terdapat perbedaan antara dokumen pendidikan, surat keterangan penyetaraan, dan bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan.
Dalam keterangannya di persidangan, pejabat Kemendikdasmen menjelaskan mengenai proses penerbitan surat keterangan penyetaraan. Sementara itu, pihak KPU mempertahankan pandangan bahwa proses administrasi pencalonan Gibran telah dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. MK juga mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, ahli, serta perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Artinya, persoalan yang muncul dalam perkara ini memiliki beberapa lapisan: lapisan administratif, lapisan hukum pemilu, lapisan kewenangan lembaga negara, dan lapisan kepercayaan publik.
Satu hal yang juga penting dipahami masyarakat adalah konsekuensi langsung putusan tersebut. Karena MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Tidak terdapat amar yang menyatakan Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden atau memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru.
Sebelumnya, para pemohon memang meminta agar MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan membatalkan pelantikannya serta memerintahkan MPR menjalankan mekanisme pemilihan wakil presiden sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MK. Dengan demikian, secara hukum berdasarkan putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan melalui perkara tersebut.
Perkara ini juga mempunyai dimensi politik yang sangat besar. Gibran merupakan Wakil Presiden dalam pemerintahan Prabowo Subianto. Setiap putusan yang berpotensi memengaruhi kedudukan wakil presiden tentu memiliki dampak terhadap stabilitas politik dan pemerintahan.
Karena itulah proses persidangan sejak September 2026 mendapatkan perhatian besar. Para pemohon meminta agar persoalan syarat pendidikan diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan MK, sementara pihak KPU dan pihak terkait mempertahankan keabsahan proses pencalonan yang telah berlangsung.
MK sendiri telah menjalankan rangkaian persidangan yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, pembuktian pemohon, pembuktian termohon serta pihak terkait, hingga mendengarkan keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia. Setelah seluruh rangkaian tersebut, putusan kemudian dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Terlepas dari pro dan kontra yang berkembang, perkara ini memberikan satu pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia: persyaratan calon pejabat publik harus dapat diverifikasi secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak meninggalkan ruang keraguan yang terlalu besar di tengah masyarakat.
Pemilu bukan hanya mengenai siapa yang memperoleh suara terbanyak. Pemilu juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses yang berlangsung sejak pendaftaran calon, verifikasi persyaratan, penetapan peserta, pemungutan suara hingga pelantikan pejabat terpilih.
Karena itu, setiap dokumen yang menjadi dasar pencalonan pejabat negara memiliki arti penting. Bukan hanya bagi calon yang bersangkutan, tetapi juga bagi penyelenggara pemilu dan institusi negara yang memberikan pengesahan administratif.
Dalam konteks perkara Gibran, putusan MK telah memberikan kepastian mengenai perkara yang diajukan ke Mahkamah: permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai dokumen pendidikan tetap menjadi bagian dari catatan publik dan dapat menjadi bahan diskusi hukum, akademik, maupun kebijakan mengenai tata kelola verifikasi persyaratan calon pada pemilu mendatang.
Pada akhirnya, masyarakat perlu membedakan antara amar putusan MK, pertimbangan hukum MK, fakta persidangan, dan opini politik. Keempat hal tersebut tidak selalu identik.
Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati sebagai putusan lembaga peradilan konstitusi. Pada saat yang sama, transparansi mengenai proses administrasi pencalonan tetap penting agar kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan penyelenggaraan pemilu dapat terus dijaga.
Perkara ijazah Gibran dengan demikian bukan hanya tentang Gibran sebagai individu, tetapi juga menjadi cermin mengenai bagaimana negara memastikan bahwa setiap orang yang maju sebagai calon pemimpin nasional memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh hukum.[red]





