Kecamatan Baureno Perkuat Edukasi Hukum dan Pendidikan Untuk Cegah Pernikahan Dini
BOJONEGORO – Upaya mencegah pernikahan anak Di usia Dini terus diperkuat melalui edukasi dan penyuluhan hukum di tingkat masyarakat. Pemerintah Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, menggelar penyuluhan hukum dan edukasi pencegahan dispensasi kawin (diska) di Pendopo Kecamatan Baureno, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para istri kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa se-Kecamatan Baureno. Kegiatan dibuka Camat Baureno, Dery Aprilian, S.STP., M.M., yang menekankan pentingnya peran perempuan dan organisasi PKK dalam memperkuat ketahanan keluarga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurut Dery, TP PKK bersama para istri kepala desa memiliki posisi strategis karena dapat menjadi ujung tombak edukasi masyarakat hingga tingkat RT/RW. Melalui penyuluhan tersebut, peserta diharapkan mampu memahami akar persoalan sosial serta risiko pernikahan anak di bawah umur.
Hadir sebagai narasumber utama, Drs. H. Sholikhin Jamik, S.H., M.H., dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa dispensasi kawin merupakan akibat dari persoalan sosial yang kompleks, bukan akar masalahnya.
Ia menyebut sejumlah faktor yang turut mendorong terjadinya pernikahan dini, antara lain tekanan ekonomi keluarga, tingginya angka putus sekolah, serta minimnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sekitar 70 persen pemohon dispensasi kawin belum bekerja atau menganggur, sedangkan 66 persen lainnya memiliki tingkat pendidikan SLTP ke bawah. Karena itu, menurut Sholikhin, persoalan dispensasi kawin tidak dapat hanya diselesaikan melalui lembaga peradilan, tetapi membutuhkan intervensi bersama sejak dari hulu.
“Dispensasi kawin itu akibat, bukan sebab dari masalah sosial yang ada di masyarakat kita,” ujar Sholikhin Jamik.
Ia juga menyoroti eratnya hubungan antara tingkat pendidikan dengan angka pernikahan dini. Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, menurutnya, semakin rendah kecenderungan terjadinya pernikahan anak.
Sebaliknya, tekanan ekonomi keluarga dapat mendorong pernikahan dini sebagai jalan pintas untuk mengurangi beban orang tua. Karena itu, para ibu PKK didorong untuk ikut mengawal keberlangsungan pendidikan anak agar tidak mengalami putus sekolah.
Selain faktor pendidikan dan ekonomi, penyuluhan juga membahas pengaruh media sosial serta minimnya edukasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja. Akses media sosial yang tidak dibarengi pengawasan dan edukasi yang memadai dinilai dapat membuat anak menghadapi kematangan biologis tanpa kesiapan psikologis maupun ekonomi.
Sholikhin juga mengingatkan adanya risiko kesehatan yang dapat muncul ketika pernikahan dan kehamilan terjadi pada usia terlalu muda, terutama karena organ reproduksi belum sepenuhnya matang.
Sebagai langkah jangka panjang, kegiatan tersebut merekomendasikan penguatan program Wajib Belajar 12 Tahun, sehingga anak-anak di Bojonegoro diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan minimal jenjang SMA atau sederajat.
Selain itu, percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendidikan vokasi dan peningkatan keterampilan kerja keluarga juga dinilai penting untuk memutus mata rantai persoalan sosial yang menjadi faktor pendorong pernikahan dini.
“Solusi mendasar dari masalah ini adalah mewujudkan kemakmuran yang merata dan memastikan tingkat pendidikan masyarakat maju minimal tamatan SMA,” pungkas Sholikhin Jamik.
Penyuluhan tersebut menegaskan bahwa pencegahan dispensasi kawin membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, pemerintah desa hingga pemerintah daerah, dengan pendidikan dan penguatan ekonomi keluarga sebagai bagian penting dari upaya pencegahan sejak dini.(**/Red).
