Header
Ulang Tahun Don Dasco
Senopati Post

Surat Usul Impeachment Gibran Beredar, Nama Tonny Tesar Tercantum sebagai Pengusul

JAKARTA – Dinamika politik nasional kembali memanas setelah beredar dokumen surat yang berisi usul pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut mencantumkan nama Tonny Tesar, S.Sos., Anggota DPR/MPR RI Nomor Anggota A-429, sebagai pengusul.

Dokumen yang beredar terdiri atas surat pengajuan serta lembar yang memuat daftar nama dan tanda tangan pengusul. Dalam dokumen tersebut, surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026, dengan lampiran satu berkas dokumen pendukung, tertanggal 7 Oktober 2026.

Baca Juga: Respons Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah: “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Bisa Kuliah”

Namun demikian, keaslian dan status resmi surat tersebut masih menjadi polemik. Sejumlah pemberitaan menyebut surat itu beredar atas nama Tonny Tesar, sementara dari internal Partai NasDem muncul bantahan bahwa dokumen tersebut bukan sikap resmi Fraksi NasDem. Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni bahkan menyebut surat yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks.

Dalam Konten 1

Dengan demikian, substansi surat tersebut penting diberitakan sebagai dokumen yang beredar dan mengatasnamakan Tonny Tesar, bukan sebagai keputusan resmi DPR maupun sikap resmi Fraksi NasDem.

Dalam surat tersebut, pengusul meminta Pimpinan DPR RI menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Alasan yang dikemukakan berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden serta fakta hukum yang menurut surat tersebut terungkap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Sorotan Justru Tertuju pada Temuan Persidangan

Surat itu merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam konstruksi argumentasi surat, persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan konstitusional mengenai kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pengusul menyatakan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan tersebut perlu diperiksa secara serius melalui mekanisme kelembagaan DPR.

Dalam bagian permohonan, surat tersebut meminta Pimpinan DPR RI membawa persoalan tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan instrumen pengawasan parlemen.

Beberapa instrumen yang disebut antara lain hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Surat tersebut juga meminta agar apabila proses tersebut memenuhi ketentuan, usul pemberhentian Gibran diproses sesuai mekanisme konstitusional dan diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi.

Isi tersebut menunjukkan bahwa dokumen tidak sekadar meminta DPR memberikan pernyataan politik, tetapi mendorong penggunaan mekanisme ketatanegaraan yang tersedia dalam sistem konstitusi Indonesia.

Dalam surat itu juga dicantumkan Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 sebagai salah satu dasar hukum.

Secara konstitusional, Pasal 7A memang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat langsung diberhentikan hanya berdasarkan surat atau usulan individual.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan yang berlapis. DPR terlebih dahulu harus memiliki pendapat mengenai adanya pelanggaran atau ketidakpemenuhan syarat, kemudian mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.

Apabila MK menyatakan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR kemudian menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Selanjutnya, MPR yang akan memutuskan usul tersebut melalui mekanisme sebagaimana ditentukan UUD 1945.

Artinya, surat usulan bukanlah keputusan pemakzulan. Surat tersebut, apabila benar diajukan secara resmi dan kemudian diproses, baru merupakan bagian awal dari dinamika politik dan konstitusional yang masih membutuhkan sejumlah tahapan.

Peredaran surat tersebut juga berlangsung tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dalam sistem informasi perkara MK.

Putusan perkara tersebut dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, antara lain berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum.

Perkara tersebut sebelumnya juga mempersoalkan antara lain syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, sehingga isu mengenai persyaratan pendidikan kembali menjadi perhatian publik.

Sehari setelah putusan tersebut, dokumen yang mengatasnamakan Tonny Tesar beredar dan kemudian menjadi perbincangan di ruang publik.

Di tengah beredarnya dokumen tersebut, muncul klarifikasi dari internal Partai NasDem.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran tersebut bukan sikap resmi Fraksi NasDem, melainkan kemungkinan merupakan sikap pribadi. IDN Times juga melaporkan bahwa ketika dikonfirmasi mengenai apakah surat tersebut benar-benar dibuat oleh Tonny Tesar, Hermawi tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni dilaporkan memberikan penegasan yang lebih keras dengan menyebut dokumen tersebut tidak benar atau hoaks.

Perbedaan penekanan tersebut membuat status dokumen menjadi semakin menarik untuk diklarifikasi secara langsung kepada Tonny Tesar.

Hingga pemberitaan mengenai surat tersebut beredar, sejumlah media juga melaporkan belum memperoleh konfirmasi langsung dari Tonny Tesar mengenai dokumen yang mencantumkan namanya tersebut.

Terlepas dari polemik keasliannya, secara ketatanegaraan perlu ditegaskan bahwa beredarnya surat tersebut tidak serta-merta berarti proses impeachment Gibran telah dimulai secara resmi di DPR.

Ada perbedaan antara inisiatif atau usulan seorang anggota DPR, sikap resmi fraksi, keputusan DPR dalam rapat paripurna, pendapat DPR, proses pemeriksaan di MK, hingga keputusan akhir MPR.

Konstitusi memberikan prosedur yang ketat. Pasal 7B UUD 1945 bahkan mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat sidang tersebut dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR, untuk pengajuan permintaan DPR kepada MK.

Jika proses sampai ke MPR, keputusan pemberhentian juga memiliki ketentuan kuorum dan persetujuan tersendiri.

Karena itu, surat yang beredar harus dipahami sebagai dokumen yang mengusulkan atau mendorong proses, bukan sebagai bukti bahwa Gibran telah dinyatakan bersalah atau telah kehilangan jabatannya.

Beredarnya dokumen tersebut pada akhirnya menempatkan Tonny Tesar pada posisi penting untuk memberikan klarifikasi.

Jika surat tersebut benar berasal darinya, publik tentu akan menunggu penjelasan mengenai alasan pengajuan, dasar hukum, bukti pendukung, serta apakah langkah tersebut merupakan inisiatif pribadi sebagai anggota DPR atau telah dikomunikasikan dengan Fraksi NasDem.

Sebaliknya, apabila dokumen tersebut tidak dibuat atau tidak pernah diajukan oleh Tonny Tesar, klarifikasi resmi juga dibutuhkan untuk menghentikan spekulasi yang berkembang.

Terlebih, dokumen yang beredar menggunakan format surat dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mencantumkan nomor anggota, nomor surat, tanggal, perihal, serta lembar daftar pengusul dan tanda tangan. Karena menyangkut nama lembaga negara dan isu pemberhentian Wakil Presiden, autentikasi dokumen menjadi hal yang sangat penting.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan pencalonan dan kelayakan pejabat publik dapat berkembang menjadi isu politik dan ketatanegaraan yang jauh lebih luas.

Di satu sisi, DPR memiliki fungsi pengawasan dan anggota DPR memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan maupun menggunakan hak konstitusionalnya. Di sisi lain, proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme yang secara tegas diatur UUD 1945 sehingga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau opini publik.

Dengan demikian, substansi surat, keaslian dokumen, sikap Tonny Tesar, sikap Fraksi NasDem, serta respons resmi Pimpinan DPR menjadi rangkaian informasi penting yang masih harus ditunggu.

Untuk saat ini, yang dapat dipastikan adalah beredar sebuah dokumen tertanggal 7 Oktober 2026 yang mencantumkan nama Tonny Tesar sebagai pengusul usul pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sementara status resmi dokumen tersebut masih dipersoalkan oleh pihak Fraksi NasDem.

Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada apakah dokumen tersebut benar-benar tercatat dan diterima secara resmi oleh DPR serta apakah Pimpinan DPR mengambil langkah kelembagaan terhadap substansi yang diajukan.

Dengan kata lain, polemik ini baru berada pada tahap awal. Belum ada keputusan DPR untuk memakzulkan Gibran, belum ada proses pemeriksaan impeachment oleh MK atas pendapat DPR, dan belum ada keputusan MPR mengenai pemberhentian Wakil Presiden. Mekanisme konstitusional tersebut memiliki tahapan yang panjang dan berlapis.[red]

Akhir Artikel

Tinggalkan Komentar

Bawah Melayang