Renovasi Gedung Kelurahan Gayamsari, Papan Informasi Proyek Hingga Gambar Teknis Belum Ada?
SEMARANG – Papan informasi proyek yang belum terlihat di lokasi renovasi Gedung Kelurahan Gayamsari, Kota Semarang, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pekerjaan yang disebut ditangani Dinas Tata Ruang Kota Semarang. Selain keterbukaan informasi, kepastian gambar teknis atap dan plafon juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi.
Selain papan informasi Proyek dari keterangan dilokasi hingga kini meski pekerjaan sudah dimulai gambar teknis belum dipegang pelaksana lapangan.
Baca Juga: Cabai Tembus Rp90 Ribu, Pemprov Jateng Gelar Pasar Murah!
Berdasarkan pemantauan wartawan pada Selasa (27/10/2026), papan informasi proyek belum terlihat di lokasi. Padahal, informasi mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, penyedia jasa, dan jangka waktu pelaksanaan penting bagi masyarakat untuk mengawasi pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Dalam wawancara di lokasi, Wiwit, yang menyebut dirinya sebagai kepala tukang proyek, mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Dirgantara. Ia menyebut Bagus sebagai bos perusahaan dan Ade sebagai pelaksana lapangan. Identitas serta jabatan mereka masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan.
Wiwit menjelaskan bahwa pekerjaan fisik telah berjalan, meliputi pembongkaran, pemasangan bata merah, dan pemasangan rangka baja. Namun, menurut keterangannya, kepastian gambar teknis untuk bagian atap dan plafon masih diperlukan.
“Makanya ini kan menunggu gambar yang ini lagi, mau perencanaannya itu yang mana yang mau dikerjakan,” ujar Wiwit.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Soroti Kemiskinan Klaten, Mahanni dan Hamenang Diminta Kompak Bangun Daerah
Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kepada Dinas Tata Ruang Kota Semarang, konsultan perencana, dan pengawas proyek untuk memastikan status gambar teknis serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Selain itu, nilai kontrak dan kualifikasi PT Dirgantara sebagai penyedia jasa perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan. Bentuk badan usaha berupa PT maupun CV tidak dengan sendirinya menentukan boleh atau tidaknya perusahaan mengerjakan proyek; penilaiannya harus mengacu pada nilai paket dan persyaratan pengadaan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Tata Ruang Kota Semarang maupun PT Dirgantara mengenai belum terlihatnya papan informasi dan persoalan teknis yang disampaikan kepala tukang.
Redaksi akan meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang. Belum adanya papan informasi maupun keterangan mengenai gambar teknis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian lebih lanjut memerlukan verifikasi dokumen dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.[red]




