Header
TINGALAN JUMENENGAN PB XIV
Senopati Post

Pembatasan dan Penegasan Kewenangan Pengawasan Hakim oleh Komisi Yudisial

Oleh: Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.,

Independensi kekuasaan kehakiman harus berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas peradilan. Kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan kewenangan khusus yang memiliki landasan konstitusional.

Baca Juga: Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Ungkap Dualisme Pengawasan Hakim di FH Unsri, Dorong Revisi Undang-Undang

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., dalam tulisan berjudul “Pembatasan dan Penegasan Kewenangan Pengawasan Hakim oleh Komisi Yudisial”, tertanggal 4 November 2026.

Dalam konsepsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, sejalan dengan prinsip judicial independence.

Sementara itu, keberadaan Komisi Yudisial dalam Bab IX UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi pelaksanaan kewenangannya sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 24B UUD 1945.

Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan kewenangan khusus yang berkaitan dengan prinsip pertanggungjawaban atau akuntabilitas peradilan (judicial accountability).

Baca Juga: KY Bahas Penguatan Independensi, Integritas, dan Akuntabilitas Peradilan dalam Seminar Internasional 

UCAPAN REKTOR UNIVERSITAS ADHYAKSA

Menurutnya, independensi kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas. Independensi harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas guna mewujudkan peradilan yang independen dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).

Kewenangan Khusus Komisi Yudisial

Dalam menjelaskan kedudukan kewenangan tersebut, Ketua Komisi Yudisial menggunakan pendekatan kaidah fikih, yakni “Al-wilayah al-khasshah aqwa min al-wilayah al-‘ammah”, yang berarti kewenangan khusus lebih kuat kedudukannya daripada kewenangan yang bersifat umum.

Kewenangan pelaku kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan merupakan kewenangan umum (wilayah al-‘ammah). Adapun kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan kewenangan khusus (wilayah al-khasshah).

Ia menjelaskan bahwa dalam hal terdapat dua kewenangan, yakni umum dan khusus, maka kewenangan khusus didahulukan dalam ruang lingkup kekhususannya.

Dalam konteks penegakan etika dan perilaku hakim, kewenangan Komisi Yudisial tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan yang bersifat umum. Perihal menjaga mengandung makna pencegahan, sedangkan menegakkan dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan represif.

Oleh karena itu, kewenangan khusus Komisi Yudisial diarahkan untuk merealisasikan prinsip akuntabilitas melalui fungsi pengawasan, tanpa menjangkau fungsi umum penyelenggaraan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Kepentingan Umum dan Kemaslahatan Peradilan

Lebih lanjut, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa kewenangan khusus Komisi Yudisial ditujukan untuk kepentingan umum.

Hal tersebut sejalan dengan kaidah fikih “Al-maslahah al-‘ammah muqaddamah ‘ala al-maslahah al-khassah”, yang berarti kepentingan umum atau masyarakat luas harus didahulukan daripada kepentingan pribadi atau khusus.

Kepentingan umum dalam penyelenggaraan peradilan yang bebas dan tidak memihak berkaitan dengan terwujudnya kepastian hukum yang adil bagi masyarakat. Perlindungan hukum tidak hanya mencakup kepentingan individu (individualebelangen), tetapi juga kepentingan masyarakat (sosialebelangen) dan kepentingan negara (staatsbelangen).

Ia juga mengutip kaidah “Ad-ḍararu yuzal”, yang berarti kemudaratan harus dihilangkan. Kaidah tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan untuk memberikan perlindungan kepada manusia dari berbagai bahaya atau kerusakan serta mewujudkan kemaslahatan.

Selain itu, terdapat kaidah “Ad-Dhararuyudfau ‘alaqadrilimkan”, yang bermakna kemudaratan dihilangkan semaksimal mungkin meskipun tidak seluruhnya dapat dihilangkan, serta “Dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-mashalih”, yakni menolak atau menghindari kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

Dalam konteks tersebut, akuntabilitas peradilan dimaksudkan untuk mencegah kemudaratan dalam penyelenggaraan peradilan.

Pengawasan sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman

Pada bagian akhir pemikirannya, Ketua Komisi Yudisial menegaskan bahwa pengawasan oleh Komisi Yudisial merupakan penyempurna kekuasaan kehakiman guna mewujudkan peradilan yang independen dan imparsial.

Ia mengaitkannya dengan kaidah fikih “Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”, yang berarti suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.

Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan kewajiban dalam negara hukum. Untuk mewujudkannya diperlukan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, Komisi Yudisial dibutuhkan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan. Tanpa adanya pengawasan yang paripurna oleh Komisi Yudisial, kekuasaan kehakiman tidak akan mampu menjalankan kemerdekaannya secara utuh.

Jakarta, 4 November 2026.

Akhir Artikel

Tinggalkan Komentar

Bawah Melayang