Header
Ulang Tahun Don Dasco
Senopati Post

Sultan Ternate Gabung Timja RUU Daerah Kepulauan, Konsisten Perjuangkan Kesejahteraan dan Akses Infrastruktur Wilayah Kepulauan

JAKARTA, 7 Oktober 2026 – Perjuangan untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat di wilayah kepulauan kembali mendapat penguatan. Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Maluku Utara sekaligus Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah II, S.IP., M.AP., menegaskan komitmennya untuk mengawal lahirnya regulasi khusus yang mampu menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi daerah kepulauan.

Sebagai bagian dari Tim Kerja (Timja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPD RI, Sultan Ternate secara aktif mendorong agar pembahasan RUU tersebut tidak berhenti pada aspek administratif dan normatif. Menurutnya, regulasi mengenai daerah kepulauan harus mampu menjadi instrumen hukum untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah-daerah yang memiliki karakter geografis kepulauan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Nota Rekomendasi Anggota DPD RI Nomor: 035/B-126/REK-DPDRI/X/2026 yang ditujukan kepada Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Timja DPD RI, serta jajaran pejabat utama Kementerian Dalam Negeri RI.

Dalam Konten 1

Nota rekomendasi tersebut merupakan hasil perumusan pasca Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Provinsi Maluku Utara pada 30 September 2026. Sejumlah persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan karakteristik wilayah kepulauan menjadi perhatian utama, mulai dari ketimpangan fiskal, keterbatasan infrastruktur, konektivitas antarpulau, kewenangan pengelolaan laut, hingga perlindungan masyarakat adat dan masyarakat pesisir.

Sultan Hidayatullah Sjah II menegaskan, pengaturan mengenai daerah kepulauan tidak boleh hanya dimaknai sebagai pengakuan terhadap karakteristik geografis suatu daerah.

“Pengaturan daerah kepulauan bukan sekadar pengakuan status atau penambahan nomenklatur normatif, melainkan keharusan struktural untuk mewujudkan keadilan geografis, keadilan fiskal, dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah kepulauan,” tegas Sultan Ternate dalam pernyataan resminya.

Salah satu isu fundamental yang menjadi perhatian Sultan Ternate adalah persoalan keadilan fiskal. Selama ini, formulasi kebijakan anggaran dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi beban geografis yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah kepulauan.

Wilayah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah yang secara geografis didominasi daratan. Jarak antarpulau, luas wilayah laut, jumlah dan sebaran pulau, keterbatasan sarana transportasi, serta tingginya biaya distribusi barang dan pelayanan publik menjadi faktor yang semestinya diperhitungkan dalam formulasi anggaran.

Karena itu, Sultan Ternate mendorong adanya formulasi alokasi anggaran yang memperhitungkan beban geografis riil, antara lain jumlah dan sebaran pulau, luas wilayah laut, tingkat keterjangkauan wilayah, serta kebutuhan konektivitas antarpulau.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Dana Khusus Kepulauan dinilai harus benar-benar menjadi instrumen tambahan dari Pemerintah Pusat untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan.

Dana tersebut, menurut gagasan yang diperjuangkan, tidak seharusnya hanya menjadi mekanisme relokasi dari dana transfer daerah yang telah tersedia. Sebaliknya, harus terdapat skema insentif fiskal tambahan yang secara khusus dirancang untuk mengatasi biaya pembangunan akibat kondisi geografis kepulauan.

Perjuangan berikutnya adalah perubahan paradigma pembangunan.

Sultan Ternate mendorong agar pembangunan di Indonesia tidak lagi semata-mata menggunakan pendekatan land-based development atau pembangunan berbasis daratan. Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, pembangunan harus menggunakan pendekatan archipelagic-based development.

Paradigma tersebut menempatkan daratan, laut, pulau-pulau besar, serta pulau-pulau kecil sebagai satu kesatuan ruang pembangunan.

Dengan pendekatan ini, laut tidak lagi dipandang sebagai pemisah antardaerah, melainkan sebagai bagian integral dari ruang kehidupan, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan konektivitas masyarakat.

Perubahan paradigma tersebut menjadi penting bagi Maluku Utara yang memiliki karakter geografis kepulauan dengan sebaran wilayah yang luas. Pembangunan jalan dan fasilitas publik di satu pulau saja tidak cukup apabila tidak diikuti dengan transportasi laut, pelabuhan, konektivitas udara, jaringan telekomunikasi, serta sistem distribusi barang yang menghubungkan masyarakat antarpulau.

Sultan Ternate juga memberikan perhatian terhadap aspek desentralisasi asimetris dan pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut.

Kejelasan kewenangan dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik tata ruang maupun tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam usulannya, terdapat dorongan agar kewenangan pengelolaan ruang laut dapat dirumuskan secara lebih eksplisit, termasuk gagasan kewenangan 0–4 mil laut bagi kabupaten/kota kepulauan dan 4–12 mil laut bagi provinsi kepulauan.

Pengaturan yang jelas diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mengelola potensi kelautan secara bertanggung jawab.

Bagi daerah kepulauan, laut bukan sekadar wilayah administratif. Laut merupakan ruang hidup masyarakat, jalur transportasi, sumber pangan, sumber ekonomi, sekaligus bagian penting dari identitas sosial dan budaya masyarakat pesisir.

Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah pembangunan infrastruktur dan konektivitas teritorial.

Sultan Ternate mendorong adanya affirmative territorial policy, yakni kebijakan afirmatif yang secara khusus memberikan perhatian lebih terhadap wilayah dengan hambatan geografis tinggi.

Kebijakan tersebut mencakup penyediaan transportasi perintis, subsidi Public Service Obligation (PSO), konektivitas digital, serta pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar di pulau-pulau kecil, wilayah terluar, dan kawasan perbatasan.

Ketersediaan infrastruktur dasar seperti pendidikan, kesehatan, energi, air bersih, transportasi, dan jaringan komunikasi dinilai bukan sekadar persoalan pembangunan fisik. Hal tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar warga negara.

Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil tidak boleh mengalami kesenjangan pelayanan hanya karena faktor geografis.

Karena itu, negara harus hadir dengan kebijakan yang memperhitungkan kondisi nyata di lapangan.

Dalam nota rekomendasinya, Sultan Ternate juga menyoroti persoalan penataan wilayah administrasi di Maluku Utara, khususnya terkait kepastian status hukum dan tata kelola kawasan khusus ibu kota provinsi.

Kementerian Dalam Negeri didorong untuk memfasilitasi percepatan kepastian status hukum dan penataan tata kelola kawasan Sofifi/Kota Tidore Kepulauan.

Persoalan tersebut dinilai memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta kepastian arah pengembangan kawasan ibu kota Provinsi Maluku Utara.

Dengan adanya kepastian regulasi dan tata kelola, pembangunan kawasan tersebut diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan mampu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pelayanan publik di Maluku Utara.

Perhatian Sultan Ternate juga diarahkan pada perlindungan hak masyarakat hukum adat dan masyarakat pesisir.

Dalam pembentukan regulasi daerah kepulauan, masyarakat lokal dinilai tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan. Mereka harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup dan sumber penghidupannya.

Karena itu, rekomendasi tersebut mendorong adanya meaningful participation, skema co-management, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan nelayan lokal.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar pembangunan kelautan tidak menimbulkan konflik sosial maupun menghilangkan akses masyarakat tradisional terhadap ruang hidupnya.

Keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan hingga pengawasan menjadi bagian penting dari tata kelola pembangunan kepulauan yang berkeadilan.

Sultan Hidayatullah Sjah II berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dikawal melalui kolaborasi yang kuat antara DPR RI, DPD RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, penyusunan dan harmonisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) harus dilakukan secara substantif dengan melihat kondisi faktual masyarakat di wilayah kepulauan.

RUU tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang baik secara normatif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Bagi Maluku Utara dan daerah kepulauan lainnya, lahirnya Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki desain pembangunan nasional agar lebih sesuai dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.

Perjuangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan amanat konstitusi mengenai keadilan sosial dan pemerataan pembangunan.

Sultan Ternate menegaskan bahwa pembangunan Indonesia tidak akan sepenuhnya berkeadilan apabila masyarakat yang hidup di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil masih menghadapi kesulitan mendapatkan akses terhadap infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, pendidikan, kesehatan, energi, dan kesempatan ekonomi.

Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan tidak sekadar menjadi produk legislasi baru, tetapi menjadi fondasi kebijakan nasional untuk menghadirkan keadilan geografis, keadilan fiskal, dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat kepulauan di Indonesia.

Dengan keterlibatan aktif Sultan Ternate dalam Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, perjuangan kepentingan masyarakat Maluku Utara sekaligus aspirasi daerah-daerah kepulauan lainnya diharapkan semakin kuat dalam proses legislasi nasional. [red]

Akhir Artikel

Tinggalkan Komentar

Bawah Melayang