Header
Bawah Menu
Senopati Post

Hari Kesaktian Pancasila: Membumikan Pancasila dari Ruang Adat, Keraton dan Kasultanan Nusantara

Oleh: KPA. Singonagoro II, SH., CH., CHt. (Pemimpin Redaksi Senopatipost.com)

Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini bukan semata-mata agenda seremonial yang ditandai dengan pelaksanaan upacara, pengibaran bendera, pembacaan Pancasila, dan berbagai kegiatan kenegaraan lainnya, tetapi semestinya menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali melihat sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar hidup dalam kehidupan masyarakat. Pancasila tidak boleh berhenti sebagai lima sila yang dihafalkan sejak bangku sekolah, tidak cukup hanya terpampang di dinding kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, ruang publik, maupun berbagai tempat resmi lainnya. Pancasila memiliki makna yang jauh lebih dalam karena ia merupakan dasar negara sekaligus bagian penting dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, membicarakan Pancasila sesungguhnya adalah membicarakan bagaimana bangsa Indonesia menjalani kehidupan bersama di tengah keberagaman suku, agama, bahasa, adat istiadat, tradisi, sejarah, serta kebudayaan yang telah tumbuh jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Dalam konteks itulah, peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober menjadi momentum yang sangat penting untuk memperkuat kembali penerapan nilai-nilai Pancasila di ruang kehidupan masyarakat, termasuk di dalam ruang adat, masyarakat adat, pusat-pusat kebudayaan, keraton, kasultanan, kesultanan, kadipaten, komunitas tradisional, serta berbagai lembaga kebudayaan yang tersebar di seluruh Nusantara.

Indonesia adalah bangsa yang memiliki perjalanan sejarah sangat panjang. Sebelum lahirnya Republik Indonesia pada tahun 1945, wilayah Nusantara telah dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat yang memiliki sistem sosial, tata kehidupan, tradisi, kepercayaan, kesenian, bahasa, hukum adat, tata pemerintahan, serta mekanisme kehidupan bersama yang berbeda-beda. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote, kita menemukan kekayaan budaya yang tidak mungkin diseragamkan. Di berbagai daerah terdapat masyarakat adat yang memiliki aturan dan tata kehidupan masing-masing, terdapat desa-desa dengan tradisi gotong royong yang kuat, terdapat komunitas budaya yang menjaga bahasa dan kesenian leluhur, serta terdapat keraton dan kasultanan yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah berbagai wilayah Nusantara. Keberagaman tersebut bukanlah sesuatu yang harus dihapuskan demi persatuan, melainkan merupakan kekayaan yang harus ditempatkan dalam kerangka kebangsaan Indonesia. Persatuan Indonesia tidak berarti menjadikan seluruh masyarakat memiliki adat, tradisi, bahasa, pakaian, kesenian, dan kebiasaan yang sama. Persatuan justru memperoleh kekuatannya ketika perbedaan dapat hidup berdampingan dalam satu kehidupan kebangsaan. Karena itu, Pancasila dapat menjadi titik temu yang memungkinkan berbagai identitas lokal tetap tumbuh tanpa kehilangan kesadaran sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Dalam Konten 1

Ketika berbicara mengenai penerapan Pancasila di ruang adat, kita sebenarnya sedang membicarakan sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Nilai-nilai Pancasila dapat ditemukan dalam berbagai praktik kehidupan sosial yang sudah lama dikenal masyarakat Nusantara. Gotong royong, musyawarah, saling membantu, menghormati orang tua dan sesepuh, menjaga lingkungan, menghormati tradisi, membantu warga yang mengalami kesulitan, serta menyelesaikan persoalan melalui pembicaraan bersama merupakan contoh nilai sosial yang dalam bentuk dan istilah yang berbeda dapat ditemukan di berbagai komunitas masyarakat. Memang tidak tepat mengatakan bahwa seluruh tradisi adat secara otomatis merupakan perwujudan Pancasila, karena setiap masyarakat memiliki sejarah dan aturan yang berbeda serta harus dilihat dalam konteksnya masing-masing. Namun, terdapat ruang perjumpaan yang sangat kuat antara nilai-nilai kehidupan masyarakat dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Di sinilah Pancasila dapat dibumikan, bukan dengan cara menyeragamkan adat dan budaya, tetapi dengan menemukan nilai-nilai kebersamaan yang dapat memperkuat kehidupan kebangsaan.

Dalam kehidupan masyarakat adat, misalnya, semangat gotong royong dapat menjadi gambaran nyata mengenai bagaimana kepentingan bersama ditempatkan di atas kepentingan pribadi. Ketika masyarakat bersama-sama membersihkan lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, membantu pelaksanaan kegiatan adat, membantu keluarga yang sedang mengalami musibah, menjaga tempat-tempat yang dianggap penting bagi kehidupan komunitas, atau bekerja bersama dalam kegiatan sosial, di sana terdapat praktik kebersamaan yang memiliki relevansi kuat dengan semangat Pancasila. Gotong royong tidak membutuhkan panggung besar, tidak membutuhkan slogan yang panjang, dan tidak selalu membutuhkan seremoni. Gotong royong tumbuh dari kesadaran bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri dan bahwa kehidupan masyarakat membutuhkan kepedulian satu sama lain. Karena itu, memperkuat Pancasila di tengah masyarakat sesungguhnya dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang dilakukan secara nyata setiap hari.

Begitu pula dengan tradisi musyawarah yang terdapat dalam berbagai komunitas masyarakat Nusantara. Setiap daerah memiliki bentuk dan mekanisme yang berbeda. Ada masyarakat yang bermusyawarah melalui tokoh masyarakat, pemangku adat, sesepuh, kepala desa, atau melalui forum masyarakat. Ada pula komunitas yang memiliki mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan persoalan bersama. Tradisi tersebut tidak selalu sama dengan sistem demokrasi modern dan tidak perlu dipaksakan menjadi sama. Namun, semangat untuk mendengarkan, mempertimbangkan kepentingan bersama, mencari jalan keluar, menghormati pendapat, serta menjaga hubungan sosial dapat menjadi ruang pembelajaran yang penting. Nilai musyawarah sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila akan memiliki makna yang lebih kuat apabila generasi muda melihat bahwa musyawarah bukan hanya sebuah kata dalam buku pelajaran, melainkan sesuatu yang dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat.

Dalam Konten 2

Dalam konteks inilah keberadaan keraton dan kasultanan Nusantara memiliki ruang yang sangat penting untuk diperhatikan. Keraton dan kasultanan memiliki sejarah, kedudukan, tradisi, dan karakter yang berbeda-beda sehingga tidak tepat apabila seluruhnya disamakan. Demikian pula, istilah keraton, kasultanan, kesultanan, kadipaten, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat memiliki konteks masing-masing. Namun, dari perspektif kebudayaan, banyak pusat-pusat tradisi tersebut menyimpan kekayaan sejarah dan pengetahuan yang sangat besar. Di dalamnya terdapat seni, bahasa, sastra, manuskrip, tata upacara, busana, arsitektur, musik tradisional, pusaka, kuliner, tata nilai, serta berbagai pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, keraton dan pusat kebudayaan Nusantara sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga sebagai ruang pendidikan kebudayaan yang dapat membantu generasi sekarang memahami perjalanan panjang bangsa Indonesia.

Keraton tidak hanya berbicara tentang bangunan, tembok, halaman, pendopo, pusaka, atau simbol-simbol kebesaran masa lalu. Keraton juga dapat menjadi ruang untuk memahami bagaimana sebuah masyarakat membangun tata kehidupan, bagaimana kesenian berkembang, bagaimana pengetahuan diwariskan, bagaimana bahasa dan sastra dijaga, bagaimana hubungan manusia dengan lingkungan dibangun, serta bagaimana nilai-nilai sosial diteruskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Demikian pula kasultanan dan pusat-pusat kebudayaan lainnya. Di tengah kehidupan modern yang bergerak sangat cepat, keberadaan lembaga dan komunitas kebudayaan tersebut dapat menjadi jembatan antara generasi masa lalu dengan generasi masa kini. Generasi muda perlu mengetahui bahwa Indonesia tidak lahir tanpa sejarah, melainkan tumbuh dari perjalanan panjang masyarakat yang memiliki beragam kebudayaan dan pengalaman sejarah.

Pancasila dalam konteks ini dapat ditempatkan sebagai salah satu titik temu kebangsaan. Ketika masyarakat dari berbagai latar belakang budaya memiliki kesempatan untuk memperkenalkan tradisinya masing-masing, maka nilai persatuan dapat dibangun tanpa harus menghilangkan identitas lokal. Keraton di Jawa memiliki tradisi dan sejarahnya sendiri, kesultanan di Sumatra memiliki perjalanan sejarahnya sendiri, kerajaan dan komunitas adat di Kalimantan memiliki kekayaan masing-masing, demikian pula berbagai pusat kebudayaan di Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah Nusantara lainnya. Semua memiliki cerita yang berbeda. Semua mempunyai karakter masing-masing. Tetapi semuanya dapat berdiri dalam satu rumah besar bernama Indonesia. Justru keberagaman itulah yang menjadi salah satu ciri utama bangsa Indonesia.

Karena itu, penerapan sila ketiga, Persatuan Indonesia, tidak seharusnya diterjemahkan sebagai penghapusan identitas lokal. Persatuan bukan berarti semua orang harus memiliki kebudayaan yang sama. Persatuan berarti perbedaan dapat ditempatkan dalam kehidupan bersama dengan semangat saling menghormati. Seorang anak muda dari Jawa dapat mengenal budaya Bugis tanpa harus kehilangan identitas budayanya. Masyarakat Sumatra dapat mempelajari tradisi masyarakat Papua tanpa merasa bahwa budayanya sendiri menjadi lebih rendah. Generasi muda Kalimantan dapat mengenal sejarah keraton di Jawa, demikian pula generasi muda Jawa dapat mempelajari sejarah kesultanan dan masyarakat adat di berbagai wilayah Nusantara. Pertukaran pengetahuan semacam inilah yang dapat memperkuat kesadaran bahwa Indonesia dibangun dari banyak akar kebudayaan.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga dapat menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana kebudayaan diwariskan kepada generasi muda. Tantangan terbesar saat ini bukan semata-mata hilangnya benda budaya, tetapi juga hilangnya pemahaman mengenai makna di balik kebudayaan. Generasi muda mungkin masih mengenal nama sebuah tarian, mengenal bentuk keris, mengenal pakaian adat, mengenal bangunan keraton, atau melihat upacara tradisional melalui media sosial, tetapi belum tentu memahami sejarah dan nilai yang berada di baliknya. Karena itu, pelestarian kebudayaan tidak cukup hanya menjaga benda dan bangunan. Yang lebih penting adalah menjaga pengetahuan, cerita, nilai, bahasa, keterampilan, dan pemahaman yang menyertai kebudayaan tersebut.

Keraton dan masyarakat adat dapat menjadi salah satu ruang pendidikan yang sangat potensial untuk menjawab tantangan tersebut. Museum keraton dapat menjadi ruang pembelajaran sejarah. Pusaka dapat diperkenalkan tidak hanya dari bentuk fisiknya, tetapi juga dari sejarah dan pengetahuan yang menyertainya. Manuskrip dapat didigitalisasi dan diperkenalkan kepada generasi muda. Kesenian tradisional dapat dikembangkan tanpa kehilangan akar sejarahnya. Bahasa daerah dapat dipelajari dengan pendekatan yang lebih menarik. Festival budaya dapat menjadi ruang pertemuan antara generasi tua dan generasi muda. Bahkan media digital dapat digunakan untuk memperkenalkan kebudayaan Nusantara kepada masyarakat yang lebih luas. Dengan cara demikian, budaya tidak hanya disimpan, tetapi benar-benar dihidupkan.

Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana hubungan antara kebudayaan lokal dan kehidupan kebangsaan dapat dibangun secara sehat. Pelestarian adat bukan berarti menutup diri dari perkembangan zaman. Menjaga tradisi bukan berarti menolak modernitas. Sebaliknya, tradisi dapat terus hidup apabila mampu berdialog dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai penting yang menjadi identitasnya. Generasi muda dapat mempelajari kebudayaan melalui teknologi digital, tetapi tetap memahami sumber dan konteksnya. Keraton dapat menggunakan media sosial, tetapi tetap menjaga nilai sejarah dan etika kebudayaannya. Masyarakat adat dapat memanfaatkan teknologi untuk mendokumentasikan tradisi, tetapi tetap memberikan ruang bagi pengetahuan yang diwariskan secara langsung dari para tetua kepada generasi berikutnya. Dengan demikian, teknologi tidak harus menjadi ancaman bagi kebudayaan. Teknologi justru dapat menjadi sarana baru untuk memperluas pewarisan kebudayaan.

Di sinilah media memiliki peranan yang sangat penting. Media massa dan media siber tidak seharusnya hanya hadir ketika ada konflik adat, kontroversi keraton, atau kegiatan seremonial. Media juga perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi cerita mengenai nilai, sejarah, pendidikan, kesenian, tokoh budaya, masyarakat adat, manuskrip, tradisi, dan berbagai upaya pelestarian kebudayaan. Pemberitaan kebudayaan tidak harus selalu bersifat nostalgia. Kebudayaan dapat ditempatkan sebagai bagian dari masa depan Indonesia. Media dapat mempertemukan generasi tua dengan generasi muda melalui tulisan, dokumentasi, wawancara, video, podcast, dan berbagai bentuk jurnalistik digital lainnya. Dengan demikian, kebudayaan tidak hanya menjadi bahan pemberitaan ketika ada acara besar, tetapi menjadi bagian dari percakapan publik sehari-hari.

Pada saat yang sama, penguatan Pancasila di ruang adat juga harus dilakukan dengan penghormatan terhadap keberagaman dan hukum yang berlaku. Tidak semua tradisi harus dipaksakan menjadi sama, dan tidak semua komunitas dapat ditempatkan dalam kategori yang sama. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia serta diatur dalam undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat adat memiliki tempat dalam kehidupan konstitusional Indonesia. Karena itu, pembicaraan mengenai adat, keraton, kasultanan, dan kebudayaan harus dilakukan secara proporsional, menghormati sejarah masing-masing, serta tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada akhirnya, Hari Kesaktian Pancasila seharusnya tidak hanya menjadi kesempatan untuk mengingat sejarah, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi terhadap kehidupan bangsa saat ini. Pancasila akan memiliki kekuatan apabila nilai-nilainya benar-benar hadir dalam perilaku masyarakat. Ketika masyarakat mau bergotong royong, ketika orang bersedia bermusyawarah, ketika perbedaan dihormati, ketika kebudayaan dijaga, ketika generasi muda diberikan kesempatan untuk mengenal sejarah bangsanya, ketika masyarakat saling membantu dalam menghadapi kesulitan, dan ketika kepentingan bersama ditempatkan sebagai sesuatu yang penting, maka nilai-nilai Pancasila memperoleh ruang untuk hidup. Sebaliknya, jika Pancasila hanya dibacakan dalam upacara tetapi tidak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, maka peringatan tersebut berisiko kehilangan makna yang lebih dalam.

Maka, dari momentum 1 Oktober ini, sudah saatnya kita memperluas cara pandang mengenai pengamalan Pancasila. Pancasila tidak hanya hidup di gedung pemerintahan, sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga negara. Pancasila juga harus dapat dirasakan di desa, kampung, pasar, sanggar seni, balai adat, komunitas budaya, lingkungan keluarga, ruang pendidikan, keraton, kasultanan, kesultanan, kadipaten, serta berbagai pusat kehidupan masyarakat Nusantara. Ruang-ruang tersebut adalah bagian dari kehidupan Indonesia yang sesungguhnya. Di sanalah manusia bertemu, berbicara, bekerja sama, menyelesaikan persoalan, merawat tradisi, mendidik anak-anak, menghormati orang tua, dan meneruskan pengetahuan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Karena itu, membumikan Pancasila melalui ruang adat bukan berarti menjadikan adat sebagai alat politik atau menyeragamkan seluruh kebudayaan Nusantara. Sebaliknya, yang perlu diperkuat adalah nilai-nilai yang dapat menjadi titik temu antara kebudayaan lokal dan kehidupan kebangsaan. Keraton dan kasultanan dapat menjadi ruang pembelajaran sejarah. Masyarakat adat dapat menjadi ruang pembelajaran tentang kebersamaan dan kearifan lokal. Sanggar seni dapat menjadi ruang pendidikan karakter. Desa dan komunitas dapat menjadi ruang praktik gotong royong. Media dapat menjadi jembatan pengetahuan. Generasi muda dapat menjadi penerus sekaligus pengembang kebudayaan. Semua unsur tersebut dapat berjalan bersama tanpa harus menghilangkan kekhasan masing-masing.

Pada akhirnya, mempertahankan Pancasila bukan hanya persoalan mempertahankan sebuah rumusan yang terdiri dari lima sila. Mempertahankan Pancasila juga berarti menjaga nilai-nilai kebersamaan yang memungkinkan bangsa Indonesia hidup dalam keberagaman. Mempertahankan Pancasila berarti menjaga agar perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan, agar identitas tidak berubah menjadi sekat, agar kebudayaan tidak hilang ditelan zaman, dan agar generasi muda tetap memiliki hubungan dengan sejarah bangsanya. Pancasila akan semakin kuat apabila masyarakat merasa bahwa nilai-nilainya dekat dengan kehidupan mereka, bukan sesuatu yang hanya hadir dalam seremoni.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober pada akhirnya dapat menjadi momentum untuk kembali menegaskan bahwa Indonesia adalah rumah besar yang dibangun dari begitu banyak akar kebudayaan. Dari masyarakat adat, desa-desa tradisional, komunitas budaya, keraton, kasultanan, kesultanan, kadipaten, hingga berbagai pusat kebudayaan di seluruh Nusantara, terdapat warisan sejarah dan nilai yang layak dipelajari serta diwariskan. Pancasila menjadi salah satu titik temu yang memungkinkan keragaman tersebut berada dalam satu kehidupan kebangsaan. Karena itu, Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan, tetapi harus dibumikan; adat tidak cukup hanya dikenang, tetapi harus dipahami; kebudayaan tidak cukup hanya dipertontonkan, tetapi harus dirawat; dan sejarah tidak cukup hanya diceritakan, tetapi harus menjadi pengetahuan bagi generasi berikutnya. Dari ruang adat, dari keraton dan kasultanan, dari kampung-kampung budaya dan seluruh penjuru Nusantara, nilai-nilai kebersamaan dapat terus diwariskan untuk memperkuat Indonesia.

Selamat Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober.

Pancasila hidup ketika nilai-nilainya hadir dalam kehidupan masyarakat. Kebudayaan kuat ketika generasi penerus mau mengenal, memahami, menjaga, dan mewariskannya.

Akhir Artikel

Tinggalkan Komentar

Bawah Melayang